TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau memastikan porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 saat ini masih berada di bawah ambang batas 30 persen.
Meski demikian, angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil selama satu tahun anggaran penuh.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah, menjelaskan bahwa perhitungan belanja pegawai dalam APBD murni belum mencakup alokasi untuk 12 bulan penuh.
Oleh karena itu, gambaran final baru akan terlihat setelah dilakukan penyesuaian melalui APBD Perubahan.
Baca juga: PPPK Kaltim Tak Terdampak Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen di 2027
“Secara angka saat ini memang belum mencapai 30 persen. Tapi itu belum mencakup kebutuhan satu tahun penuh karena masih APBD murni,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, kekurangan anggaran belanja pegawai biasanya akan dilengkapi dalam APBD Perubahan.
Dari situ nantinya baru dapat dihitung secara pasti apakah proporsinya mendekati atau bahkan melampaui batas yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Baca juga: 20 Persen APBD Kukar untuk Belanja Pegawai, Bupati Edi Damansyah Ingatkan Kinerja PPPK
Di tengah pembahasan tersebut, muncul pula isu terkait kebijakan pusat, termasuk wacana penataan PPPK paruh waktu.
Namun, hingga kini Pemkab Berau menegaskan belum menerima arahan resmi untuk menerapkan kebijakan tersebut di daerah.
“Kami masih menunggu kebijakan teknis dari pusat. Belum ada instruksi terkait langkah seperti itu,” jelasnya.
Sapransyah juga menekankan bahwa belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji PPPK, tetapi juga meliputi gaji dan tunjangan kepala daerah, anggota DPRD, serta ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk tambahan penghasilan pegawai.
Baca juga: Efesiensi Anggaran Dipastikan tak Pengaruhi Gaji dan Belanja Pegawai di Kukar Kaltim
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, proporsi belanja pegawai di Berau masih tergolong aman.
“Di 2025, dengan total APBD lebih dari Rp6 triliun, porsi belanja pegawai masih jauh di bawah batas maksimal,” bebernya.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada 2026.
Nilai APBD murni turun menjadi sekitar Rp3 triliun, salah satunya akibat penurunan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
Hal ini berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah.
Baca juga: Sekda Kutim Jawab Kritik DPRD, Belanja Pegawai APBD 2025 Akan Disesuaikan Fiskal Daerah
Meski begitu, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak melampaui ketentuan.
Setiap kebijakan, termasuk kemungkinan efisiensi anggaran, akan dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Terkait rencana rekrutmen CPNS dan PPPK, hingga kini belum ada pembahasan khusus di tingkat daerah.
“Kami masih menunggu kebijakan resmi dari pusat beserta mekanisme yang akan diterapkan,” tutupnya. (*)