TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kalurahan di Bantul rata-rata hanya mendapat Dana Desa sekitar Rp373 juta pada tahun 2026.
Meski nominalnya jauh di bawah besaran Dana Desa tahun sebelumnya, Pemkab Bantul tetap mengingatkan tiap kalurahan agar menggunakannya sebaik-baiknya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, mengatakan besaran dana desa (DD) di Kabupaten Bantul pada 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Ia menyebut, pada tahun ini rata-rata kalurahan/desa di Bantul mendapatkan DD senilai Rp373 juta.
"Sebelumnya rata-rata (kalurahan di Bantul mendapatkan DD) sekitar Rp1,3 miliar," katanya, Kamis (2/4/2026).
Artinya, apabila dikumulasikan secara persentase, pada tahun 2026 Kabupaten Bantul mendapatkan terdapat penurunan DD sekitar 80-85 persen.
Penurunan itu membuat seluruh kalurahan di Bumi Projotamansari harus mampu melakukan penyesuaian.
"Kalau DD itu murni dari kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi, bagaimana kemudian kebijakan pemerintah pusat itu kan ditetapkannya dengan Menteri Keuangan," terang dia.
Lebih lanjut, Afif menyebut bahwa proses pencairan DD masih berlangsung secara dua tahap. Pencairan DD tahap satu berlangsung paling lambat pada Juni dan tahap kedua Juni-Desember.
"Tahap satu sudah berjalan sesuai dengan baik. Tapi memang, pada tahap satu ini masih kurang delapan kalurahan yang belum cair. Jadi, ini masih berproses," ucap Afif.
Ia sementara ini tidak bisa menjabarkan secara rinci kalurahan mana saja yang sudah mendapatkan pencairan DD, masih dalam proses pencairan DD, maupun yang belum mendapatkan pencairan DD.
Kendati demikian, ia menekankan kepada seluruh perangkat kalurahan di Bantul agar dapat menggunakan DD sebaik-baiknya, mengingat sempat terjadinya penyalahgunaan DD.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Bantul pada beberapa waktu itu menjadi warning bagi DPMKal agar dapat gencar melakukan pendampingan dan asistensi pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan (APBKal).
"Pemanfaatan APBKal tidak terbatas hanya DD saja, tetapi seluruh pendapatan kalurahan harus betul-betul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," ucap dia.
Pihaknya pun kembali melakukan penguatan kepada pemerintah kalurahan terkait penggunaan APBKal. Dengan begitu, tidak hanya soal DD saja, melainkan sumber-sumber anggaran pemerintah kalurahan yang lain turut dilakukan asistensi oleh DPMKal.
"Monev-monev mulai kami perkuat. Karena kalau di DMPKal kan tidak ada ranah pengawasan. Ranah kami hanya di pembinaan, pendampingan, dan asistensi. Kalau pengawasan ada di ranah inspektorat dan kapanewon," tutupnya.(nei)