Mahfud MD Kritik Keras Kasus Amsal Sitepu, Sebut Tragedi Hukum dan Kejaksaan Ceroboh
Randy P.F Hutagaol April 03, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat suara terkait penanganan kasus yang menjerat videografer, Amsal Christy Sitepu.

Ia melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam pandangannya, penanganan perkara tersebut bahkan terkesan ceroboh.

Mahfud menilai, kasus yang menimpa Amsal pada awalnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut justru bergeser menjadi kasus dugaan korupsi.

MAHFUD MD GELENG KEPALA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang kini tengah ramai usai dilantik. Ia geleng kepala tahu public speaking Purbaya.
MAHFUD MD . (Tangkapan layar Youtube Curhat Bang Denny Sumargo)

Perubahan arah ini yang kemudian memunculkan pertanyaan besar.

"Ini tragedi hukum juga itu," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube-nya yang tayang pada Rabu (1/4/2026).

Mahfud kemudian menjelaskan duduk perkara dari sisi peran Amsal.

Ia menyebut, Amsal diketahui hanya bertindak sebagai penyedia jasa yang mengajukan proposal dalam proyek pembuatan video.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Posisi tersebut, menurutnya, tidak semestinya menyeret yang bersangkutan ke dalam perkara korupsi.

Meski demikian, Amsal justru ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal ini semakin menguatkan keraguan Mahfud terhadap proses hukum yang dijalankan.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan.

Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan yang lazimnya ditujukan kepada pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas negara.

Bagi Mahfud, penerapan pasal tersebut dalam konteks ini menjadi hal yang patut dikaji lebih dalam.

"Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Satu, itu tidak ada melawan hukum. Yang kedua, pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik, yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik. Lah, Sitepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh," katanya. 

MAHFUD MD - Mahfud MD sentil pejabat yang tangani kasus Amsal Sitepu, anggap cerohoh, ada kesalahan dalam pemakaian pasal.
MAHFUD MD - Mahfud MD sentil pejabat yang tangani kasus Amsal Sitepu, anggap cerohoh, ada kesalahan dalam pemakaian pasal. (TRIBUN MEDAN)

Selain itu, Mahfud juga menyoroti unsur melawan hukum dalam pasal tersebut yang dinilai tak terpenuhi dalam kasus Amsal Sitepu. 

Menurutnya, tidak ditemukan adanya indikasi memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal tersebut.

Lebih jauh, Mahfud mengkritik aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Ia menilai terdapat indikasi kecerobohan sejak tahap awal penanganan, mulai dari proses intelijen hingga penanganan di tingkat penyidikan.

"Menurut saya, kejaksaan itu ceroboh. Saya kemarin melihat wawancara langsung dengan kepala kejaksaannya, sepertinya tidak menguasai atau tidak mengikuti kasus itu sejak awal sehingga jawabannya gelagapan gitu," katanya. 

Mahfud pun menegaskan bahwa penanganan perkara seperti ini seharusnya dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

"Itu sesuatu yang gimana ya. Kasus yang sebenarnya dimulai dari perdata. Tidak ada penipuan kok, tiba-tiba menjadi kasus korupsi dan pasal yang digunakan juga salah," katanya. 

Amsal Sitepu bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026) dfkutip dari Kompas.com. 

Jejak Kasus

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.

Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.

Berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.

"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.

Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.

 

(*/ Tribun-medan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.