TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi penanganan hukum terhadap videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Amsal Sitepu menguak sisi lain tentang kinerja Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karo.
Hinca memberikan pertanyaan menohok terhadap Kajari Karo, Dante Rajagukguk tentang kinerja Korps Adhyaksa yang tak pernah "menyentuh" penyelenggara negara, alih-alih memenjarakan pelaku ekonomi kreatif.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026), Hinca Panjaitan mengungkap dugaan pemberian fasilitas sejumlah mobil dari Bupati Karo kepada Kejaksaan setempat.
“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini, Pimpinan. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab, kalau ini salah mohon dimaafkan, tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari,” ungkap Hinca di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lantas, Hinca merinci sejumlah kendaraan yang diduga diberikan Bupati Karo kepada pihak kejaksaan.
“Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo? Satu: Toyota Kijang Innova BK 1094 S, dipakai Kajari. Nissan Grand Livina BK 1089 S, dipakai Kejaksaan Negeri Karo. Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya,” ujarnya.
Hinca juga mempertanyakan dampak dugaan pemberian fasilitas tersebut terhadap independensi penegakan hukum dalam kasus Amsal Sitepu.
Menurutnya, jika benar terjadi, hal itu berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penanganan perkara.
“Apakah gara-gara ini sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak,” tukas Hinca.
Lebih lanjut, Hinca mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Bahkan Hinca meminta agar seluruh pejabat terkait ditarik dari jabatannya.
“Jadi, Pak Kajati, lewat Pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun. Agar ini berjalan dengan baik, tarik Kajari, tarik semua Kasi-kasi ini, semua yang terlibat kasus ini tarik,” tegasnya.
Hinca juga meminta adanya permintaan maaf dari pihak kejaksaan atas informasi yang dinilai tidak benar.
“Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini, karena kesalahannya fatal. Dan saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspenkum. Karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar,” ujarnya.
Menurut Hinca, Danke Rajagukguk dan jajarannya masih perlu sekolah lagi sebagai jaksa.
"Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," ucapnya.
Selanjutnya, Hinca meminta Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf.
Pasalnya, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir.
"Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat," tegas Hinca.
Seusai rapat, Danke Rajagukguk diam ketika ditanya perihal desakan dirinya dicopot dari Kajari Karo.
Baca juga: Risdianto Laporkan Kapolres Padangsidimpuan ke Mabes Polri, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Kejaksaan Negeri Karo menjadi sorotan setelah mencuat kasus Amsal Sitepu.
Amsal Sitepu didakwa jaksa dari Kejari Karo atas kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika auditor Inspektorat Kabupaten Karo menuding adanya mark up.
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Menurut auditor, biaya seperti editing, cutting, dan dubbing seharusnya dihargai Rp 0.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Belakangan, ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (*)