Madiun, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menyepakati 17 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), yang bertujuan untuk membangun kota semakin maju dan sejahtera.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan seluruh raperda tersebut sebenarnya telah melalui proses pembahasan cukup panjang sejak 2023 hingga 2025. Namun, proses fasilitasi dari pemerintah provinsi baru selesai pada awal 2026, sehingga pengesahannya dilakukan secara bersamaan.
"Dari awal sudah disampaikan bahwa ada 17 raperda, yang 12 dari eksekutif dan lima dari legislatif. Pembahasannya mulai 2023 sampai 2025, namun hasil fasilitasi dari gubernur baru turun kemarin sehingga baru bisa disetujui pada 2026 ini," ujar Armaya di Madiun, Jatim, Kamis.
Adapun lima raperda inisiatif DPRD Kota Madiun meliputi penyelenggaraan literasi digital, inovasi daerah, pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, penyelenggaraan kota cerdas, dan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, 12 raperda usulan eksekutif di antaranya mengatur penataan ruang daerah, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan hidup, lalu lintas dan angkutan jalan, dan perizinan berusaha di sektor kesehatan.
Menurutnya, kesepakatan sejumlah raperda tersebut menunjukkan produktivitas fungsi legislasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.
Setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan dan nomor registrasi.
Armaya juga berharap pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda agar kebijakan tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan proses pembahasan raperda memang memerlukan waktu cukup lama karena harus melalui tahapan harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi.
"Setelah disepakati bersama, pemerintah kota akan segera mengirimkan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Bagus.
Dengan disetujuinya seluruh raperda diharapkan regulasi baru dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Madiun.





