Berkaca Saat Pandemi Covid-19, Akademisi Sebut WFH Tak akan Ganggu Produktivitas Perusahaan
Wahyu Aji April 03, 2026 04:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026, sebagai bagian dari langkah strategis menekan konsumsi energi di tengah ketidakpastian harga minyak dunia. 

Pakar kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai kebijakan WFH jadi langkah rasional dalam merespons krisis energi global. 

Dari sisi produktivitas, ia menyebut WFH satu hari dalam seminggu pada dasarnya tidak akan menurunkan kinerja organisasi secara signifikan, bahkan dalam beberapa kasus justru dapat meningkatkan efisiensi kerja. 

Ia berkaca dari pengalaman selama pandemi Covid-19 yang menunjukkan bahwa model kerja hibrid, yaitu kombinasi antara kerja dari kantor dan dari rumah, mampu menjaga produktivitas jika didukung oleh sistem manajemen kinerja yang jelas, infrastruktur digital memadai, serta budaya kerja adaptif. 

“Tantangan memang masih ada, terutama terkait kesiapan digital dan mekanisme pengawasan kinerja. Namun, karena kebijakan ini hanya diterapkan satu hari dalam seminggu, maka potensi gangguan terhadap koordinasi dan pelayanan publik relatif dapat diminimalkan, apalagi jika sektor-sektor layanan esensial tetap dikecualikan," kata Kristian, Kamis (2/4/2026). 

Lebih lanjut, ia menilai pengurangan mobilitas harian, khususnya perjalanan rumah–kantor, akan berdampak langsung terhadap penurunan konsumsi BBM di sektor transportasi.

“Kebijakan pemerintah yang memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi ASN dan sebagian sektor swasta dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan relatif positif dalam konteks krisis energi global. Dari perspektif kebijakan publik, ini merupakan bentuk intervensi di sisi permintaan, yaitu upaya menekan konsumsi energi tanpa harus menambah beban fiskal melalui subsidi atau menaikkan harga BBM,” kata Kristian.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bonti Wiradinata menilai kebijakan WFH jadi opsi pemerintah yang memilih pendekatan lebih aman secara ekonomi dan politik dibandingkan opsi menaikkan harga BBM yang berisiko memicu inflasi dan gejolak politik.

“Kebijakan WFH Nasional setiap Jumat yang dimulai 1 April 2026 merupakan langkah strategis yang menarik untuk dibedah. Di tengah gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak menentu, pemerintah terlihat memilih jalur 'manajemen permintaan' daripada menaikkan harga subsidi yang berisiko memicu inflasi dan gejolak politik,” kata Bonti.

Bonti memaparkan, penurunan beban listrik di gedung-gedung pemerintahan dan swasta di Jakarta, Surabaya, dan Medan bisa menurun 15-20 persen imbas WFH pada hari Jumat. Hal ini ikut mengurangi beban puncak PLN.

Selain itu, mengacu pada data historis mobilitas di 5 kota besar; Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar, Bonti menyebut sektor transportasi menyumbang sekitar 46 persen dari total konsumsi energi final. 

Dengan asumsi 20-30 persen tenaga kerja melakukan WFH, menurutnya ada potensi penurunan konsumsi listrik perkantoran yang signifikan.

“Dari sisi kebijakan publik, langkah ini merupakan bentuk kebijakan konservasi energi sektoral. Penghematan energi terjadi pada dua titik utama, yaitu operasional gedung perkantoran dan konsumsi bahan bakar kendaraan,” kata dia.

Sedangkan dari sisi produktivitas, Bonti mengatakan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pekerja karena berkurangnya biaya transportasi dan operasional harian. 

Sementara bagi pemerintah, langkah ini menjadi instrumen pengendalian konsumsi energi yang relatif murah namun berdampak luas.

"Ditinjau dari perspektif politik dan manajemen organisasi seringkali mempertanyakan hal ini. Kuncinya bukan pada lokasi, melainkan pada infrastruktur digital sebagai backbone manajemen birokrasi," ujar Bonti. 

Sebagai informasi usulan WFH untuk ASN dan pegawai swasta pertama kali disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai salah satu upaya penghematan BBM guna mengantisipasi ancaman krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah. 

"Memang ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan, tapi sedang dikaji, lagi dikaji, tentang apakah kita butuhkan WFH. Tetapi, menurut saya, semua kemungkinan itu bisa terjadi," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Menyambut usulan Bahlil, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026. 

EFISIENSI ENERGI - Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai langkah efisiensi energi dan adaptasi sistem kerja. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara atau ASN, tetapi kebijakan tersebut juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI
EFISIENSI ENERGI - Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai langkah efisiensi energi dan adaptasi sistem kerja. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara atau ASN, tetapi kebijakan tersebut juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI (TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI)

Dalam SE tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.

Kebijakan WFH ini bertujuan menciptakan pola kerja yang produktif dan adaptif sekaligus mengurangi konsumsi energi di tempat kerja secara signifikan. 

Meskipun perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan WFH, Menaker memberikan jaminan ketenagakerjaan yang ketat. Selama WFH, upah atau gaji dan hak-hak pekerja lainnya wajib dibayarkan penuh tanpa pemotongan jatah cuti tahunan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.