Ahli BPKP Bongkar Dugaan Mark Up Chromebook, Keuntungan Berlebih Diduga Mengalir ke Pejabat
Wahyu Aji April 03, 2026 04:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkap pengadaan Chromebook dengan harga tak wajar memicu munculnya keuntungan berlebih yang kemudian menjadi sumber aliran dana kepada pejabat terkait.

Adapun hal itu disampaikan Dedy saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

"Secara teoritis auditing, apakah pemberian uang dari penyedia kepada pejabat pengadaan memiliki keterkaitan struktural dengan terjadinya penggelembungan harga yang menjadi dasar terjadinya pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan di sana?" tanya jaksa di persidangan.

Dedy menerangkan hal itu bukan hanya pelanggaran etika dan prinsip pengadaan.

Namun, jika kita melihat dari sisi analisis konstruksi kasusnya, pihaknya melihat itu sebagai satu rangkaian sebab-akibat. 

"Mengapa ada pemberian uang kepada pihak-pihak ini? Itu karena telah terjadi margin keuntungan yang berlebihan akibat kondisi pengadaan yang harganya tidak wajar," terangnya.

Harga yang tidak wajar dan terlalu tinggi tersebut, dijelaskannya mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya atau berlebih, sehingga mereka memiliki dana untuk diberikan kepada pejabat terkait. 

"Jika harganya wajar, tentu tidak akan ada dana, apalagi jika sampai rugi, dari mana uangnya? Jadi, adanya pemberian uang ini kami lihat sebagai satu rangkaian dari proses pengadaan yang mengakibatkan harga tidak wajar, yang kemudian menghasilkan keuntungan berlebih, dan itulah yang menjadi bagian dari penyimpangan dalam kasus ini," tutupnya.

Uang Ucapan Terima Kasih 

Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengakui menerima uang sebesar USD 7.000 yang disebut sebagai ucapan terima kasih dari vendor penyedia Chromebook.

Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mulanya di persidangan kuasa hukum Terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menggali keterangan Purwadi yang mengakui menerima USD 7.000.

"Dalam rangkaian apa uang itu diberikan? Oleh siapa?" tanya Ari di persidangan.

Purwadi menjelaskan bahwa pada tahun 2021 dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli, setelah itu dilanjutkan oleh direktur yang baru. 

Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya belum terjadi pembelian Chromebook, karena proses pengadaan dilakukan oleh pejabat penggantinya. 

Namun, Purwadi mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2021 ia mendapati sebuah amplop berisi uang yang diletakkan di atas mejanya. 

"Saya tanya ternyata dari PPK, Dani Hamidan. Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya dari mana uang apa. Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia," ucap Purwadi.

Kuasa hukum lalu menanyakan penyedia apa yang dimaksud.

"Penyedia pembelian Chromebook itu," jawab Purwadi.

Ari lalu menanyakan berarti uang tersebut dari vendor.

Baca juga: Ahli BPKP Ungkap 6 Penyimpangan Pengadaan Chromebook Kemendikbud Era Nadiem, Ada Pemberian Uang

"Saya enggak tahu, karena saya tanya uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia," jelas Purwadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.