Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp400 Juta, 2 Gus dan 1 Lurah Pondok Diadili
Januar April 03, 2026 09:14 AM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (2/4/2026).

Tiga pengurus pondok yang menjadi terdakwa langsung dihadapkan pada dakwaan jaksa terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bantuan tersebut.

Dalam perkara ini, tiga orang duduk sebagai terdakwa, yakni Moh Zainur Rosyid (54) atau Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (53) atau Gus Atho’, serta Muhammad Miftahur Roziq (30) yang menjabat sebagai Ketua Santri atau Lurah Pondok.

Gus Rosyid dan Gus Atho’ diketahui merupakan kakak beradik yang juga berperan sebagai pengasuh pondok sekaligus pengurus yayasan yang menaungi lembaga pendidikan dan pesantren tersebut.

Selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, ketiga terdakwa ditahan. Namun, Gus Rosyid mendapatkan penangguhan berupa tahanan rumah karena kondisi kesehatan, sementara dua terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Baca juga: Amsal Videografer Dipenjara usai Dituduh Korupsi Video Profil Desa: Kalau Mahal Kenapa Tidak Ditolak

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan pembangunan asrama santri yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa yang diketuai Markacung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Markacung usai persidangan.

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh materi keberatan yang akan disampaikan, dengan alasan akan dipaparkan dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada pihak terdakwa untuk menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (9/4/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.