Oknum Anggota DPRA Dieksekusi, Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Anak
Muliadi Gani April 03, 2026 10:54 AM

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mengeksekusi seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, dalam perkara kekerasan terhadap anak, Kamis (2/4/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan vonis pidana penjara selama 8 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Lutfi, pada Kamis (2/4/2026) menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan tanpa kendala.

Terpidana diketahui datang sendiri ke kantor kejaksaan untuk memenuhi panggilan sebelum akhirnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan (LP).

“Terpidana datang sendiri dan langsung kami lakukan proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro untuk menjalani masa hukuman.

Baca juga: PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

Baca juga: Iran Hujani Israel dengan Rudal, Tel Aviv Diguncang Ledakan Usai Pidato Donald Trump

MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan di PN Meulaboh, Kamis (25/9/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan di PN Meulaboh, Kamis (25/9/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. (SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI)

Vonis Berubah di Setiap Tingkat

Putusan terhadap anggota DPRA Mawardi Basyah mengalami perubahan di tiap tingkat peradilan.

Di tingkat Pengadilan Negeri, ia divonis 4 bulan penjara.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, hukuman tersebut berkurang menjadi 3 bulan.

Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, majelis hakim justru memperberat hukuman menjadi 8 bulan penjara.

Dikabulkannya kasasi dari jaksa sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus kekerasan anak.

Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi dari pihak terpidana, maka putusan Mahkamah Agung menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota legislatif tingkat provinsi.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

(Serambinews.com/Sadul Bahri)

Baca juga: Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur, Pria MS Belum Ditahan, Ini Alasannya

Baca juga: Gelar Aksi di DPRA, Mahasiswa Tuntut Status Bencana Nasional untuk Aceh

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.