PROHABA.CO, MEDAN – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri berinisial SS (55) dan ET (44) yang diketahui telah berulang kali menjadi agen penjualan bayi demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menyampaikan bahwa pasangan tersebut sudah tiga kali beraksi dengan harga jual bayi sekitar Rp25 juta.
“Dalam kasus terakhir, ET mengenal ibu yang ingin menjual bayi, inisial M (42), melalui SD (41) yang merupakan tetangganya sekaligus sepupu M,” kata Agus, Kamis (2/4/2026).
M diketahui berniat menjual bayi yang dikandung dari hubungan gelap dengan pacarnya karena kesulitan ekonomi.
“Ibu bayi ini butuh uang untuk membayar hutang dan biaya hidup sehari-hari,” jelas Agus.
Baca juga: Berawal dari Dugaan Penyekapan Ibu Hamil, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi di Medan
Dalam transaksi terakhir, M menjual bayinya senilai Rp12 juta.
ET kemudian mencari pembeli dari kerabatnya dengan harga Rp25 juta.
Tak lama, pasangan suami istri asal Karo, berinisial SEP dan JG (39), bersedia membeli bayi tersebut.
“Alasan pembeli ini karena sudah 15 tahun menikah tapi belum memiliki keturunan,” ujar Agus.
Agus menambahkan, pengakuan agen menyebutkan bahwa uang hasil penjualan bayi digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini, yakni SS, ET, M, SD, serta pasangan pembeli SEP dan JG.
Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di pintu tol Marelan, Jalan Veteran Pasar X, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Kepala BPSDM Aceh dan Dua Pejabat Lain Ditahan, Diduga Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 3 Maret 2026 mengenai dugaan penjualan bayi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya mengidentifikasi rencana transaksi.
“Tim memetakan pergerakan para pelaku, hingga diperoleh informasi akan ada transaksi penjualan bayi perempuan dari M kepada pasangan JG dan SEP,” jelas Agus.
Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi.
“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Kini, keenam tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
Mereka dijerat Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Daerah, 12 Tersangka Ditangkap
Baca juga: Viral Sepasang Remaja Tidur Berpelukan di Mushola Kebumen, Disiram Air dan Dikenakan Wajib Lapor