TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Lonjakan penumpang Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di Pelabuhan Penyeberangan Bandar Sri Junjungan (BSJ), Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, mulai terlihat pada hari libur peringatan Wafatnya Yesus Kristus atau yang dikenal dengan Jumat Agung pada Jumat (3/4/2026)
Bahkan terlihat antrian kendaraan Mobil pribadi mulai mengular menuju ke pintu masuk pelabuhan, pada libur kali ini
Kepala UPT Pengelolaan perhubungan Wilayah 1 Henri Mardani melalui Kasi Operasional Pelabuhan Wilayah I Riau, Riki Arianda mengungkapkan, pada libur Jumat Agung ini ada peningkatan volume kendaraan pada Jumat (3/4/2026)
"Mulai ada lonjakan peningkatan, penumpang yang menggunakan jasa kapal RoRo peningkatan volume kendaraan dari Dumai, menuju Rupat meningkat, dihari libur ini," katanya, Jumat
Diakuinya berdasarkan pendataan serta pengawasan jumlah penumpang yang menyebrang dari Dumai menuju Rupat ada peningkatan sekitar 50 persen kendaraan yang menyebrang dari Dumai menuju Rupat dibandingkan hari biasanya
"Kendaraan yang mendominasi yakni sepeda motor dan mobil pribadi di memang para penumpang banyak yang akan berlibur ke Rupat Utara," sebutnya
Dirinya mengimbau kepada penumpang diharapkan tetap menjaga barang berharga selama di dalam kapal.
Baca juga: Dua Warga Riau Terancam Hukuman Mati, Bawa Sabu Seberat 58 Kilogram
Baca juga: Suara Darmalis Meninggi, Tantang Dishub Riau Sidak Bersama Kendaraan ODOL, Mengaku Selalu Zonk
Sementara, Rian salah satu warga Dumai, yang akan berlibur ke Rupat Utara bersama keluarga mengaku, bahwa kali ini, sangat pas untuk berlibur ke Pantai Rupat Utara
"Cari yang dekat aja bang, pantai Rupat Utara kan bagus nih, jadi mau liburan kesana saja, walaupun antriannya hari ini panjang kami tetap akan ke Rupat," pungkasnya
Untuk tarif angkutan Penyeberangan Kapal RoRo dengan lintasan Dumai- Tanjung Kapal yakni, untuk penumpang Dewasa (diatas 2 tahun) dikenakan tarif Rp11.000 per orang, sedangkan bayi (0-2 tahun) dikenakan tarif Rp3000 per orang.
Kemudian, untuk kendaraan golongan 1, dikenakan tarif Rp17.500 per unit sedangkan golongan 2 Rp29.500 per unit, sementara golongan 3 dikenakan Tarif Rp52.500 per unitnya.
Sedangkan golongan 4 a khusus kendaraan penumpang Rp158.000 per unit, dan kendaraan barang Rp182.000 per unitnya.