Tegas! Mensos Gus Ipul Larang ASN Liburan saat WFH, Nekat Bakal Kena Sanksi: Bisa Diberhentikan
Listusista Anggeng Rasmi April 03, 2026 09:44 AM

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan ketegasannya soal WFH.

Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Sosial agar tidak menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH). 

Gus Ipul menegaskan bahwa fasilitas bekerja dari rumah setiap hari Jumat bukanlah kesempatan untuk urusan pribadi maupun berlibur.

Selain itu. ia juga melarang penggunaan fasilitas negara untuk keperluan yang tidak mendesak.

Ia mengungkapkan aturan, ASN tidak boleh keluyuran ke luar rumah saat liburan.

"Saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas. Kita sarankan juga mobil pribadi tidak digunakan, tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas," ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/4/2026) melansir dari Tribunnews.com.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemensos tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

IZIN GALANG DONASI - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengingatkan adanya izin untuk menggalang donasi. Ia sesumbar proses izin di Kemensos sangat mudah dan tidak rumit.
IZIN GALANG DONASI - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengingatkan adanya izin untuk menggalang donasi. Ia sesumbar proses izin di Kemensos sangat mudah dan tidak rumit. (Instagram)

"Kalau ada ASN yang ketahuan liburan, ya akan kita sanksi. Jelas akan kita sanksi," tegasnya.

Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif berat.

"Bisa juga diturunkan pangkatnya, tunjangan kinerja tidak dicairkan, bahkan paling berat bisa diberhentikan," imbuh Mensos.

Diawasi Ketat via Aplikasi

Untuk menjaga produktivitas di tengah kebijakan efisiensi ini, Kemensos menerapkan sistem pemantauan digital yang ketat bagi seluruh pegawai yang bekerja dari rumah.

WFH Bagi ASN untuk mengurangi BBM
WFH Bagi ASN untuk mengurangi BBM (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

"Mereka harus absen pagi dan sore. Di tengah itu mereka mengisi aplikasi, ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus diisi, apa saja yang sudah dikerjakan," jelas Gus Ipul.

Ia menekankan bahwa esensi WFH adalah memindahkan ruang kerja ke rumah untuk mendukung penghematan energi nasional, bukan menghentikan kinerja.

Kemensos akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi untuk mempertegas aturan teknis pelaksanaan WFH ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.