TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPRD) Kabupaten Pelalawan Sunardi terancam dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Hal itu terungkap setelah kasus ijazah palsu yang menjerat Sunardi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari. Tersangka Sunardi bersama seluruh barang bukti diserahkan ke JPU untuk kelanjutan proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah oleh tim JPU Kejari Pelalawan," ujar Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Tim JPU Kejari Pelalawan yang ditunjuk untuk memproses perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun).
Setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Satreskrim Polres Pelalawan, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kajari Eka Nugraha menyampaikan, tersangka Sunardi mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) Wacana Lampung Timur pada tahun 2005 sampai 2008.
Baca juga: Pria Lansia 83 Tahun Hilang di Kebun Sawit Rohul, Pencarian Masuk Hari Kedua
Baca juga: Badut Pengamen di Pekanbaru Ditikam, Sempat Terlibat Cekcok Dengan Pelaku
Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu menjadi murid untuk mengambil ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni Paket C.
Setelah itu, Sunardi lulus dan menerima ijazah Paket C dari PKBM Wacana pada tanggal 08 Agustus 2008. Selanjutnya pada tahun 2009, berdasarkan laporan informasi masyarakat, wakil rakyat asal Kecamatan Ukui itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Setelah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pelalawan, syarat yang diajukan Sunardi tidak memenuhi ketentuan.
"Yang mana ijazah SMP yang digunakan adalah kepemilikan orang lain sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur," ujar Kajari Eka Nugraha.
Ijazah yang tidak sah itu dituangkan dalam surat Nomor: 800/447.15/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 tentang SKT Paket C Nomor 001/16-Pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak sah.
Menggunakan identitas yang dipalsukan itulah Sunardi mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Pelalawan periode tahun 2024–2029. Anggota Komisi 2 DPRD Pelalawan itu terpilih dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024.
Dalam rencana dakwaannya, JPU Kejari Pelalawan menjerat Sunardi dengan pasal berlapis seputar pemalsuan dokumen maupun surat berharga. Legislator itu melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun ancaman hukuman pada sederet pasal pidana ini paling lama 8 tahun penjara yang akan menanti Sunardi di ruang sidang pengadilan nanti.
Tersangka tetap dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Pelalawan untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.
"Setelah pelimpahan tahap dua tuntas, dilanjutkan dengan proses pemindahan tahanan ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru," ujar Eka Nugraha.
Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi menyampaikan, saat ini JPU sedang mempersiapkan pelimpahan perkara ke PN Pelalawan untuk segera disidangkan.
"Maksimal 20 hari ke depan, kalau tidak ada halangan akan segera dilimpahkan ke PN Pelalawan," ujar Pajri Aef Sanusi.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)