Berita Populer Kalsel: Trans Banjarmasin Beroperasi, Vonis Pembunuh Bayi di HST Hingga Soal Sampah
M.Risman Noor April 03, 2026 09:45 AM

Ada terkait beroperasinya Trans Banjarmasin, vonis pembunuh bayi di HST hingga Ombudsman soroti masalah sampah di Banjarmasin.

Trans Banjarmasin Beroperasi

Salah satunya mulai beroperasinya Buy The Service (BTS) Trans Banjarmasin.

Baca juga: Bu Dosen Teriak Saat Tahu Direkam Mahasiswanya di Toilet, Satpam Dapati Fakta Tak Terduga di HP 

Transportasi umum milik Pemerintah Kota (Pemko) tersebut mulai digunakan masyarakat.

Staf Operasional Trans Banjarmasin, Awang Faidhil Hasan menjelaskan unit yang dioperasionalkan memang didesain untuk menjangkau jalan-jalan kecil.

"Kalau unit besar kan agak susah, Trans Banjarmasin bisa masuk ke daerah padat contohnya Sungai Andai, jadi rute-rute kecil kami masukkan," jelasnya.

Rute yang disediakan antara lain start di Terminal Siring 0 Km ke Dermaga Alalak, Teluk Tiram, Sungai Andai, dan Pelabuhan Trisakti.

Warga yang ingin bepergian sampai ke rute-rute tersebut, bisa masuk sampai ke ujung atau dalam jalan, karena unitnya memfasilitasi sampai titik ujung jalan pada rute yang tersedia.

"Warga bisa naik Trans Banjarmasin melalui koridor yang dijalankan, pemberhentiannya di Siring 0 Km agar terhubung dengan angkutan lain, ada BRT dan Trans Banjarmasin yang satunya," papar Awang.

Driver BTS Trans Banjarmasin, Danang Winarno menerangkan titik-titik atau koridor yang dilalui Trans Banjarmasin yakni Terminal Siring 0 Km, Antasari, dan Banjar Raya.

Sementara untuk jam operasional dibagi menjadi dua shif, yakni pukul 06.00-12.00 Wita, lalu lanjut pasa siang hari pukul 13.00-18.00 Wita.

Vonis Pembunuh Bayi

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, (02/04/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Enggar Wicaksono, menyatakan bahwa tindakan terdakwa dinilai sangat kejam karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam kondisi sangat rentan.

Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa korban, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan. 

Majelis hakim menilai, kekerasan yang dilakukan terdakwa berlangsung berulang dan mengakibatkan luka fatal pada bagian kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 80 Ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 22 September 2025. Saat itu, korban yang masih berusia 7 hari berada di rumah neneknya. 

Terdakwa kemudian datang dan melakukan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Ombudsman Soroti Sampah

Masalah sampah juga masih menjadi hal krusial di Banjarmasin. Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di seberang Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Banjarmasin mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman turun langsung meninjau lokasi TPS di Jalan Dharma Praja, Banjarmasin tersebut pada Kamis (2/4/2026) pagi.

Dalam peninjauan itu, ia mendapati kondisi TPS yang belum dibersihkan meski waktu telah menunjukkan sekitar pukul 09.00 Wita.

“Kalau di TPS lain biasanya pagi sudah bersih, tapi ini pagi masih banyak sampahnya,” ujarnya.

Hadi juga mengaku melihat langsung adanya masyarakat yang masih membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.

Padahal, aturan mengenai waktu pembuangan sampah telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah ke TPS pada pukul 06.00 hingga 20.00 Wita.

“Faktanya tadi kami melihat langsung sekitar jam 09.00 masih ada masyarakat yang membuang sampah,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat, sekaligus penguatan pengawasan di lapangan.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya penambahan armada pengangkut sampah maupun petugas. Mengingat, volume sampah yang dinilai cukup tinggi.

“Boleh jadi perlu penambahan armada atau petugas untuk mengangkut sampah-sampah di situ,” katanya.

Dari hasil peninjauan, Hadi juga mendapatkan informasi bahwa sampah yang dibuang tidak hanya berasal dari warga sekitar.

“Warga dari luar kawasan tersebut juga banyak yang buang ke sana itu, sehingga menyebabkan TPS cepat penuh,” ujarnya.

Untuk penanganan jangka pendek, Ombudsman menilai perlu adanya penguatan pengawasan, termasuk melalui patroli rutin oleh aparat penegak peraturan daerah.

Ia menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian Ombudsman karena berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya di bidang lingkungan hidup. (banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.