TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang tiba-tiba telah dicairkan kepada salah satu pihak, di tengah proses hukum yang masih berlangsung dan belum inckracht.
Uang itu nilainya tidak sedikit, yaitu sekitar Rp190 Miliar. Jumlah tersebut merupakan sisa dari jumlah total Rp329 miliar yang sebagiannya, yaitu sekitar kurang lebih Rp130 miliar disita negara sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
Uang ganti rugi yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor. Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang.
PN Sumedang dituding melakukan permainan bersama salah satu pihak yang menerima pencairan itu. Hal ini mengemuka ketika pihak ahli waris yang ikut berkontestasi dalam gugatan, yaitu Rony Cs mendatangi PN Sumedang.
Jandri Ginting, Kuasa Hukum Pihak Rony Cs mengatakan, bahwa sejak awal gugatan, Rony menang di tingkat PN Sumedang namun kalah di Banding. Saat kasasi, pihak Rony menang. Maka PN Sumedang mengeluarkan surat penetapan pencairan dan mengeluarkan cek.
Suatu waktu, saat Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi urusan ini karena ada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di antaranya menyeret nama Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista, sehingga membuatnya dijatuhi vonis 4,8 tahun, Kejari Sumedang menangguhkan pencairan. Selain hanya menangguhkan, negara juga menyita sebagian uangnya.
"Ada sisa, 190 M. Nah, saat bergulir (kasus Tipikor) pihak Haji Dadan mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap perdatanya, PK kesatu kita kalah. Maka kita ajukan PK kedua, untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang konsinyasi itu," kata Jandri kepada Tribun Jabar.id, melalui sambungan telepon, Jumat (2/4/2026).
Tapi, belum juga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak PN Sumedang telah mencairkan sisa uang konsinyasi ke pihak Dadan Megantara. Pihak Rony Cs meradang.
Fakta ini menurut Jandri, terungkap pada Kamis pagi. Di mana pihak Rony Cs datang ke PN Sumedang untuk memasukkan surat permohonan pencairan.
"Tapi tiba-tiba di PN, keterangan di PN, bahwa sisa uang konsinyasi tersebut yang sebesar Rp190 Miliar, sudah dicairkan oleh pihak PN Sumedang ke PT Priwista, yaitu Haji Dadan Setiadi Megantara,"
"Padahal sudah jelas, Rony itu sedang mengajukan PK 2, dan masih bergulir di Mahkamah Agung dan belum putus. Tapi mengapa PN Sumedang berani mencairkan uang tersebut? Ini ada apa? Ada kongkalingkong apa?" kata Jandri.
Jandri lalu melakukan penelusuran bagaimana uang itu dicairkan. Mengingat rekenging PN Sumedang itu dibuka di Bank Tabungan Negara (BTN), penelusuran pun dilakukan sampai ke sana.
"Setelah ditelusuri ke BTN, itu kan rekening PN itu di BTN Cabang Sumedang, ternyata pencairan uang itu bukan di BTN. Kami masih sedang menelusuri di BTN mana atau di mana," katanya.
"Mengapa PN Sumedang mencairkan uang itu ke pihak PT Priwista. Ada apa ini? Perkara belum inkrah sudah dicairkan, sedangkan penetapan yang kami miliki yaitu 9 penetepan dan 9 cek, masih sah dan berlaku sampai sekarang," kata Jandri.