Ditemukan Pelanggaran, Tujuh SPPG di Kapuas Hulu Dihentikan Sementara oleh BGN
Rivaldi Ade Musliadi April 03, 2026 12:25 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Badan Gizi Nasional (BGN) harus terpaksa menghentikan sementara sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Dihentikan sementara tersebut dikarenakan ada temuan beberapa pelanggaran, yaitu terkait standar sanitasi dan pengelolaan limbah.

Koordinator BGN wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Soni Deviandi Putra menyampaikan, ada sebanyak tujuh SPPG di Kapuas Hulu harus dihentikan sementara operasionalnya. 

"Pastinya kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tahun Anggaran 2026," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 3 April 2026.

• Surganya Pecinta Olahan Ikan Sungai, Ini 6 Makanan Khas Kapuas Hulu

Dijelaskan Soni, sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan utama, yakni belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

"Dari 14 SPPG di Kapuas Hulu, tujuh SPPG dihentikan sementara, maka mereka diminta untuk segera memenuhi persyaratan yang diminta BGN, jika ingin beroperasi kembali," ucapnya.

Secara tegas, jelas Soni, semuanya kembali ke Mitra tersebut, jika cepat mengurusnya, maka akan cepat kembali beroperasional. 

"Karena jika mereka tidak beroperasi, maka tidak dibayar sama sekali, termasuk sewa dapur Rp 6 juta itu distop," ungkapnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.