PROHABA.CO, BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfan bin Sufyan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (2/4/2026), hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018–2022.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta, dengan subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549.306.935.
Informasi vonis tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal, melalui siaran pers resmi, Selasa (2/4/2026).
Disebutkan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama terdakwa Irfadi Bin Sufyan.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 549 Juta
Baca juga: Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 629 Juta
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Irfan saat menjabat sebagai Keuchik Gampong Karieng.
Akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia diduga mencairkan anggaran APBG tanpa bukti pendukung yang sah serta tidak melampirkan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, Irfan juga dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp549.306.935, sebagaimana hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.
Sebelumnya, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Bireuen pada Kamis (18/12/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Ia diduga menyelewengkan dana APBG selama empat tahun anggaran berturut-turut.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
(Serambinews.com/Yusmandin Idris)
Baca juga: Kejari Subulussalam Tahan Keuchik Bukit Alim Terkait Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 298 Juta
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Pasutri Jadi Agen Tiga Kali, Enam Orang Ditangkap
Baca juga: 4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta