Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif di lapangan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR — Tingginya tunggakan rekening dan maraknya praktik sambungan liar mendorong PDAM Tirta Mountala Aceh Besar mengambil langkah tegas.
Perusahaan daerah itu resmi membuka posko penertiban sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan air bersih sekaligus meningkatkan disiplin pelanggan.
Peluncuran posko dilakukan langsung oleh Plt Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, di Kantor Cabang Darul Imarah, Gampong Lam Bheu, Rabu (1/4/2026) kemarin.
Program ini difokuskan pada wilayah layanan Water Treatment Plant (WTP) Darul Imarah yang dinilai perlu penataan jaringan distribusi secara menyeluruh.
“Penertiban tunggakan dan sambungan liar kita lakukan lebih efektif melalui posko ini. Ini langkah awal untuk menciptakan hubungan yang lebih kondusif antara perusahaan dan pelanggan,” ujar Yusmadi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: 2 Asesor LAMSPAK Asesmen Prodi Ilmu Komunikasi Unimal, Targetkan Raih Akreditasi Unggul
Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif di lapangan.
“Kita harus tegas dalam menegakkan aturan, tapi tetap humanis,” katanya.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Tirta Mountala, Devid Zainal, SE, menekankan pentingnya pembenahan dari internal perusahaan. Menurutnya, praktik sambungan liar tidak boleh melibatkan oknum pegawai.
“Kalau ada oknum internal yang terlibat, akan kita tindak tegas. Penertiban ini harus dimulai dari dalam,” tegasnya.
Ia menilai, langkah ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan air bersih, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan dan daerah.
Untuk mendukung program tersebut, manajemen PDAM telah berkoordinasi dengan para keuchik di wilayah pelayanan guna membantu sosialisasi kepada masyarakat.
PDAM juga mengimbau pelanggan agar segera melunasi tunggakan untuk menghindari sanksi pemutusan sambungan, membayar rekening tepat waktu, serta tidak menggunakan jasa calo dalam pemasangan baru.
Selain itu, masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan sambungan ilegal atau pelanggan tanpa meteran.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan sistem layanan air bersih di Aceh Besar agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.