TRIBUNBANTEN.COM - Segenap aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada pekan depan, sebagai tindak lanjut dari program pemerintah pusat.
Jika di hampir semua daerah menerapkan WFH di hari Jumat seperti yang diterapkan oleh pemerintah pusat, berbeda dengan Kota Bekasi yang memilih kebijakannya di hari Rabu.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan ada sejumlah alasan dibalik uji coba kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerjanya.
Menurut Tri Adhianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sengaja memilih hari Rabu sebagai waktu pelaksanaan WFH karena sejumlah pertimbangan.
Tri Adhianto menjelaskan, WFH paling baik diterapkan pada hari Rabu karena waktu tersebut berada di tengah pekan.
Hari Rabu menjadi istirahat dari penatnya bekerja pada Senin dan Selasa hingga persiapan menuju akhir pekan.
"Rabu efektif mengurangi kemacetan dan konsumsi BBM, serta menghindari persepsi libur panjang yang sering muncul jika WFH dilakukan di hari Jumat," kata Tri Adhianto kepada Tribun Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Berikut alasan detail Tri Adhianto menetapkan aturan uji coba ASN WFH hari Rabu di Pemkot Bekasi :
1. Pemecah Penat Tengah Pekan atau Mid-week Break
Setelah bekerja intensif di hari Senin dan Selasa, bekerja dari rumah pada hari Rabu membantu mengembalikan energi dan fokus (refreshing) sehingga lebih produktif di sisa hari Kamis dan Jumat.
2. Menghindari Long Weekend Palsu
WFH di hari Rabu atau Kamis lebih baik daripada Jumat.
WFH pada hari Jumat sering kali berpotensi disalahgunakan untuk memperpanjang libur akhir pekan, yang justru membuat tujuan efisiensi kerja dan energi tidak tercapai.
3. Optimalisasi Penghematan BBM
Kebijakan WFH ditujukan untuk menekan konsumsi energi, dengan bekerja di rumah di hari Rabu, mobilitas ASN atau pekerja swasta ke kantor benar-benar berkurang.
Tentu berbeda dengan hari Jumat yang mungkin saja masih ada aktivitas mobilitas tinggi.
4. Penyegaran Mental
Memberikan jeda di hari Rabu membantu pekerja menghindari burnout akibat rutinitas perjalanan dan suasana kantor yang padat.
"Dengan demikian, Rabu adalah waktu yang paling efisien untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dan efisiensi energi nasional," kata Tri Adhianto.
Ia menyampaikan Pemkot Bekasi masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait penerapan kebijakan WFH.
Untuk sementara, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba guna melihat efektivitasnya sebelum diterapkan secara permanen di lingkungan Pemkot Bekasi.
Baca juga: ASN Tangsel Kini Bisa WFH Mulai Pekan Depan, Ini Daftar Sektor yang Dikecualikan
Perbedaan dengan Pusat
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, merespons aturan Pemkot Bekasi mengenai kebijakan WFH bagi ASN.
Mengingat adanya perbedaan kebijakan yang diterbitkan Pemkot Bekasi dengan pemerintah pusat.
Gani meminta kepada Pemkot Bekasi mengikuti aturan yang serupa dengan keputusan pemerintah pusat.
"Tdak ada sanksi khusus jika berbeda dengan perintah pusat, namun etikanya pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan pusat," kata Gani saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2026).
Gani menjelaskan, kebijakan pusat merupakan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri juga langsung ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Ini bersifat perintah yang seragam," jelasnya.
Gani berharap untuk pemda yang serupa menerapkan aturam dengan Pemkot Bekasi untuk segera menyesuaikan kebijakan dengan pusat.
"Pemda yang telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH, harus segera menyesuaikan dengan kebijakan pusat," harapnya.