BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan tersangka berinisial BH (41) beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana fidusia dan penggelapan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Kamis (2/4/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Iya benar, pada akhir Maret kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana Fidusia dan atau Penggelapan," ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut ia menegaskan, tahap II ini dilakukan bagian terpenting dari rangkaian penegakan hukum di kasus yang menjerat tersangka berinisial BH yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Babel.
"Pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan JPU dan semoga segera disidangkan," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), resmi menetapkan BH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Selasa (27/1/2026) sore.
"Kami sampaikan terkait perkara BH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap BH, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/1/2026) lalu.
Dari pantauan Bangkapos.com di Polda Babel, BH masih berada diruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Untuk diketahui, BH sendiri telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, Selasa (23/12/2025) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. (Bangkapos.com/Adi Saputra)