SURYA.CO.ID - Setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, videografer Amsal Sitepu sudah merancang sejumlah rencana.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan memastikan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
Sebelumnya, Amsal dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara karena memark-up proyek pembuatan video profil di desa di Kabupaten Karo. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Berikut rencana Amsal Sitepu setelah bebas:
Baca juga: Bantahan Jaksa Wira Arizona Soal Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Brownies, Ucap Tahanan Kurang Makanan
Amsal Sitepu menegaskan tidak kapok maupun trauma meski sempat terseret kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Saat ditanya soal efek psikologis dari kasus tersebut, Amsal dengan tegas membantah adanya trauma.
"Enggak. Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif. Saya bangga jadi videografer," ujar Amsal di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam
Ia bahkan menyebut pengalaman yang dialaminya justru menjadi atmosfer positif bagi dirinya untuk terus berkarya.
"Saya serius enggak trauma. Bahkan saya merasa ini menjadi atmosfer yang baik," katanya.
Amsal memastikan dirinya tetap akan menjalani profesinya sebagai videografer, termasuk menerima pekerjaan dari komunitas di daerah.
Meski sempat menghadapi persoalan hukum, Amsal memilih tidak larut dalam polemik dan ingin menjadikan kasusnya sebagai pelajaran.
Ia juga mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk tidak takut dalam berkarya.
"Jangan takut untuk berkarya. Semangat untuk para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, Amsal berharap kegaduhan yang sempat terjadi, termasuk di media sosial, bisa segera diakhiri.
"Jangan ada lagi masalah seperti ini. Mari kita kembali berkarya dan menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara," tandas dia.
Meski telah mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 131 hari, Amsal belum berencana menuntut balik pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
"Kami belum ada komunikasi dengan penasihat hukum untuk lapor balik. Yang pasti, 131 hari ini saya berpikir dampaknya mungkin buruk buat saya, tapi saya ingin efeknya baik untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif," ujar Amsal di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.
Ia menekankan, kasus yang dialaminya harus menjadi pelajaran dan momentum bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Saya mau fokus bagaimana perkara ini setelah divonis bebas menjadi momentum yang baik untuk pekerja ekonomi kreatif," katanya.
Amsal Sitepu mengatakan, ia dan keluarga khawatir jaksa akan mengajukan banding ataupun kasasi atas vonis bebas tersebut.
"Semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami, 'bagaimana nanti kalau banding?' Masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi kami, bagi saya, istri saya, keluarga saya semuanya," ujar Amsal dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.
Meski demikian, sikap Komisi III DPR membuat Amsal lega.
Sebab, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa, sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding maupun kasasi.
"Tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang. Merdeka," serunya.
Amsal pun menegaskan dirinya tidak ingin memperpanjang polemik yang berpotensi memicu kegaduhan baru.
"Saya sebisa mungkin tidak berkomentar yang menimbulkan kegaduhan baru. Yang pasti, kemenangan finalnya sudah kita raih bersama," tegasnya.
Amsal mengaku tidak bisa berhenti mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah membela dirinya, hingga akhirnya dia bebas.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Amsal di Gedung DPR RI, Kamis kemarin.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyatakan bahwa rekomendasi Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.
“Iya itu kan rekomendasinya akan kami sampaikan ke pimpinan. Akan kami sampaikan nanti secara berjenjang. Dan tentu akan menjadi perhatian intens kita,” ujar Harli di Gedung DPR RI.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.
"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.
Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.
Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.