Polrestabes Palembang Ringkus Buruh Pengedar Narkoba di Gandus, Simpan Sabu dalam Helm
Sri Hidayatun April 03, 2026 01:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG — B (33) pria yang berprofesi sebagai buruh ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang lantaran telah menjadi pengedar narkoba.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Karang Jaya kecamatan Gandus Palembang pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 wib.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, serta dua butir pil diduga ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 1,00 gram. 

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terselip di dalam helm berwarna biru milik tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penyergapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Baca juga: Daftar Lokasi 11 Pos Milik Polrestabes Palembang Saat Operasi Ketupat Musi 2026

Sementara, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palembang.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” katanya, Jumat (3/4/2026), pagi. 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.