TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah badai isu hukum yang menyeret namanya, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, memilih untuk tetap tampil tenang di hadapan publik. Meski kabar mengenai penggeledahan rumah pribadinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi buah bibir, tak banyak kata yang meluncur dari bibir politisi senior ini.
Kehadiran Ono di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Kamis (2/4/2026) sore menjadi magnet perhatian. Menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon, ia tampak kontras dengan hiruk-pikuk isu yang beredar. Mengenakan pakaian adat Sunda serba hitam lengkap dengan iket, Ono mengikuti prosesi budaya Mapag Kanjeng Dalem dengan penuh khidmat.
Sepanjang acara, ia terlihat sangat tenang. Tidak ada raut panik, ia menyimak sambutan, mengamini doa, dan memberikan tepuk tangan dengan tulus. Namun, di balik ketenangannya, ia sempat menghindari kejaran awak media yang telah menantinya sejak pagi, bahkan diduga meninggalkan lokasi melalui jalur berbeda demi menghindari wawancara di lobi gedung.
Baca juga: Dedi Mulyadi Suruh Kades di Purwakarta yang Nurut Ono Surono Mengundurkan Diri: Saya Kasih Rp20 Juta
Teka-teki mengenai sikap Ono akhirnya terjawab pada malam harinya. Saat menghadiri Rapat Konsolidasi Internal partai di Kampung Kedung Menjangan, barulah ia memberikan respons, meski sangat irit bicara.
Terkait kabar penggeledahan rumahnya di Bandung dan Indramayu yang dikaitkan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Ono lebih memilih menyerahkan segalanya kepada jalur formal.
“Iya, nanti dijelaskan sama tim hukum,” ujar Ono singkat saat ditemui media. Ketika terus didesak mengenai detail perkara, ia kembali menegaskan posisi serupa, “Iya, nanti tim hukum, kan sudah ada rilisnya.”
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ono Surono mulai angkat bicara mengenai penggeledahan yang terjadi pada Rabu (1/4/2026). Sahali, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum namun memberikan catatan kritis terhadap prosedur yang dilakukan penyidik KPK.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya," ungkap Sahali dengan nada sangsi.
Tak hanya soal CCTV, Sahali juga menyoroti ketiadaan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menurutnya melanggar Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," tegasnya.
Baca juga: KPK Lacak Persembunyian Bos Kesthuri Asrul Azis Taba Tersangka Korupsi Haji: Ada di Arab Saudi
Meskipun mengklaim tidak ada bukti keterlibatan, Sahali membenarkan adanya penyitaan berupa laptop dan uang keluarga. Namun, ia menegaskan uang tersebut hanyalah tabungan arisan milik istri Ono Surono.
Kini, sementara KPK terus melanjutkan penyidikan, pihak Ono Surono meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di tengah nuansa budaya Cirebon yang kental, publik pun masih menanti bagaimana babak selanjutnya dari persoalan hukum yang membelit sang Ketua DPD PDI-P Jawa Barat ini.
"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah," pungkas Sahali.