"Maaf Saya Ingkar Janji!" Dedi Mulyadi Bayar Lunas 2 Bulan Gaji Pegawai Bandung Zoo yang Menunggak
Ravianto April 03, 2026 01:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tunggakan gaji para pegawai di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung akhirnya dibayarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan jika tunggakan gaji kepada para pegawai sudah dibayar, bahkan untuk dua bulan sekaligus.

"Hari ini janji saya tidak ditepati, tapi diingkari. Saya mohon maaf tidak bisa menepati janji," ujar Dedi, Jumat (3/4/2026).

Dedi sebelumnya berjanji hanya akan membayar tunggakan gaji para pegawai satu bulan saja, tapi janji itu berubah dan membayarkan bulan gaji sekaligus dengan harapan para pegawai dan keluarganya lebih tenang.

"Maaf atas pengingkaran janji yang saya miliki ya. Semoga dengan janji diingkari, anak istrinya tersenyum lebar," ucapnya.

Pembayaran gaji ini, kata dia, diharapkan bisa meringankan beban para pegawai.

Baca juga: Pemkot Siapkan Anggaran Rp568 Juta untuk Menggaji Karyawan Bandung Zoo Sesuai UMK

Sebelumnya, Dedi Mulyadi memastikan persoalan yang membelit Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo segera selesai. 

Bahkan, Dedi menyebut sudah 90 persen masalah selesai, terutama urusan kesejahteraan pekerja dan pengelolaan harian di Bandung Zoo. 

"Masalahnya sudah 90 persen selesai. Tinggal soal pengelolaan dan kepemilikan," ujar Dedi.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam peringatan Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (2/4/2026).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam peringatan Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (2/4/2026). (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Karyawan Dikontrak sebagai Tenaga Ahli

Karyawan Bandung Zoo akhirnya dikontrak sebagai tenaga ahli oleh Pemkot Bandung selama masa transisi pengelolaan agar nasib dan gaji per bulan mereka bisa tetap terjamin.

Sebelumnya, Pemkot Bandung tengah melakukan proses seleksi pengelola baru setelah izin lembaga konservasi yang dimiliki Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dicabut oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Bariati Ratna Aju mengatakan, status tenaga ahli dipilih karena keahlian para pekerja Bandung Zoo tidak bisa digantikan sembarang orang, bahkan profesi seperti keeper hingga dokter hewan membutuhkan kompetensi khusus.

"Ini berbeda dengan kontrak kerja seperti PKWT. Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain," ujarnya di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Total pekerja yang dikontrak mencapai 121 orang dan nantinya mereka akan menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan.

"Untuk nilai kita sesuaikan dengan UMK yang berlaku di Kota Bandung," katanya.

Dia mengatakan, para pekerja Bandung Zoo telah resmi dikontrak oleh Pemkot sejak 25 Maret 2026. Skema ini bersifat sementara, menunggu penetapan pengelola baru melalui proses lelang.

"Jadi untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita meng-hire mereka sebagai tenaga ahli terhitung mulai 25 Maret," ucap Bariati.

Bariati mengatakan, kontrak tersebut berlaku hingga 24 Mei 2026 karena disesuaikan dengan target Pemkot Bandung yang menargetkan pengelola baru sudah ditetapkan sebelum awal Mei 2026 mendatang.

"Kontrak kerja ini dimulai dari 25 Maret dan akan berakhir di tanggal 24 Mei 2026, dengan asumsi sebelum tanggal itu sudah ada pengelola baru," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.