TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatim pengusaha atau bos rokok HS Muhammad Suryo.
Bos rokok HS tersebut mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026).
Panggilan pemeriksaan Muhammad Suryo terkait kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi yang teleh menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, yang telah jadi tersangka.
Sebagai informasi Rokok HS adalah merek kretek lokal yang populer, diproduksi oleh PT. Gisara Tantra Berkarya di bawah Surya Group Holding Company di Magelang dan Yogyakarta.
Baca juga: Terjadi Lagi, Aktivis Disiram Air Keras Diduga Kritik Tambang, Ahmad Sahroni: Besok Siapa lagi
Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.
“Untuk Saudara MS tidak hadir, belum ada konfirmasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Terjadi Lagi, Aktivis Disiram Air Keras Diduga Kritik Tambang, Ahmad Sahroni: Besok Siapa lagi
Diketahui, Muhammad Suryo merupakan bos perusahaan Surya Group Holding Company yang juga merupakan produsen rokok merek HS.
Budi mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Suryo.
Ia juga memberikan ultimatum agar Suryo bersikap kooperatif dengan memenuhi pemanggilan tim penyidik guna memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Budi.
Pada agenda pemeriksaan kali ini, penyidik sejatinya ingin mendalami keterangan Suryo bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto.
Ketiganya dijadwalkan untuk dimintai keterangan seputar mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.
Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai.
Hal itu digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.
Baca juga: Resmi Berlaku Mulai April Tarif Listrik PLN, Rumah Tangga dan Bisnis, Berikut Rincian Besaran Tarif
Baca juga: Terjadi Lagi, Aktivis Disiram Air Keras Diduga Kritik Tambang, Ahmad Sahroni: Besok Siapa lagi
(TRIBUN-MEDAN.com/ tribunnews.com)