TribunGayo.com, BANDA ACEH - Provinsi Aceh resmi menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXIII tahun 2028.
Hal tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag) RI dan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Menag RI, Nasaruddin Umar pada 2 Februari 2026, di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penetapan Aceh sebagai lokasi penyelenggaraan MTQ Nasional dilakukan setelah melalui pertimbangan bahwa provinsi tersebut dinilai memenuhi syarat sebagai tuan rumah.
Penetapan Aceh sebagai tuan rumah MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 ini turut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Marzuki.
Ia mengaku pihaknya juga sudah menerima keputusan Menteri Agama RI tersebut.
“Betul (Aceh tuan rumah MTQ Nasional XXXIII tahun 2028).
Kami akan lapor dulu sama pimpinan (untuk persiapan tahap selanjutnya),” kata Marzuki dilansir dari Serambinews.com, Jumat (3/4/2026).
Diketahui, MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 nantinya akan mempertandingkan berbagai cabang lomba.
Diantaranya cabang seni baca Al-Quran, qira’at Al-Quran, hafalan Al-Quran, tafsir Al-Quran, fahm Al-Quran, syarh Al-Quran, seni kaligrafi Al-Quran, serta karya tulis ilmiah Al-Quran.
Untuk cabang seni baca Al-Quran, perlombaan meliputi golongan tartil, anak-anak, remaja, dewasa hingga tuna netra.
Sementara cabang hafalan Al-Quran terdiri dari kategori 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz hingga 30 juz.
Selain itu, cabang tafsir Al-Quran akan diperlombakan dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Adapun cabang seni kaligrafi mencakup sejumlah kategori seperti naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kontemporer hingga digital.
Lebih lanjut, dalam keputusan tersebut Menteri Agama juga menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028 akan ditentukan kemudian.
Kemudian, perihal pembiayaan, bahwa seluruh biaya yang timbul akibat penetapan tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh, serta dapat didukung oleh kementerian atau instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan masyarakat.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
Bantuan dari kementerian, instansi terkait, pemerintah daerah lain, dan bantuan dari masyarakat,” bunyi diktum keempat keputusan tersebut.
Selain MTQ Nasional yang akan datang, Provinsi Aceh rutin menyelenggarakan MTQ tingkat provinsi.
Baca juga: Kampung Arul Kumer Selatan Keluar Sebagai Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Silih Nara
Baca juga: Terbuka untuk Umum, Kemenag Gelar Lomba Cipta Lagu dan Mars MTQ Tingkat Nasional