Pengawal Sabu 58 Kg Medan-Jambi Dikabarkan Kabur dari Ruang Penyidik, Polda Jambi Kejar
Darwin Sijabat April 03, 2026 04:03 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Sebuah insiden memalukan mewarnai penanganan kasus narkoba skala besar di Provinsi Jambi. 

Alung, salah satu tersangka kunci dalam jaringan penyelundupan 58 kilogram sabu asal Medan, dilaporkan berhasil melarikan diri dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. 

Alung merupakan sosok krusial yang bertugas sebagai pengawal di garda depan untuk memantau situasi jalan raya bagi kurir utama.  

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bersedia mengungkap secara detail kronologis bagaimana tahanan tersebut bisa meloloskan diri dari penjagaan ketat markas kepolisian. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengerahkan personel untuk memburu kembali sang buron.  

"Masih intensif kami kejar, bila ada informasi dari rekan-rekan berkenan infokan kami untuk ditindak lanjuti," ujar Dewa singkat pada Jumat (3/4/2026) dilansir dari Kompas.com. 

Peran Vital Alung dalam Jaringan Lintas Sumatera 

Dalam skema penyelundupan ini, Alung bersama pelaku lain bernama Deka mengendarai mobil di depan dengan jarak beberapa kilometer dari mobil pengangkut utama.  

Baca juga: Kurir Sabu 58 Kg Asal Riau Disidang di Jambi, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Puan Ingatkan WFH ASN Bukan Liburan: Pelayanan Publik Jangan Sampai Kendur

Pola ini dilakukan untuk menjamin keamanan Agit dan Juniardo yang membawa sabu seberat 58 kilogram agar terhindar dari razia atau keberadaan polisi di jalur Medan menuju Jambi. 

Pelarian Alung memicu tanda tanya besar di tengah publik, mengingat status kasus ini merupakan tangkapan kakap dengan barang bukti yang sangat fantastis.  

Sementara Alung menghilang, dua rekannya kini harus menghadapi konsekuensi hukum terberat di meja hijau.

Kurir Sabu 58 Kg Asal Riau Terancam Hukuman Mati 

Di saat kepolisian melakukan pengejaran terhadap Alung, dua terdakwa lainnya, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) yang merupakan warga Riau, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.  

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena peran mereka membawa barang haram tersebut dari Medan. 

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada Kamis (2/4), JPU menuntut kedua terdakwa dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Sabu seberat 58.212,65 gram tersebut ditemukan polisi tersimpan dalam dua koper besar di dalam mobil Fortuner yang terparkir di RSUD Bayung Lencir.  

Dengan kaburnya Alung, beban pembuktian kini sangat bergantung pada keterangan para terdakwa yang tersisa di persidangan.

Kronologi Pengawalan Sabu Lintas Provinsi 

Aksi nekat ini bermula pada awal Oktober 2025. Terdakwa diperintahkan berangkat dari Yogyakarta menuju Medan untuk menjemput barang haram tersebut.  

"Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung dan Deka untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa shabu sebanyak 58 kilogram," papar Jaksa dalam dakwaannya. 

Baca juga: Bareskrim Polri Segel Kelab Malam di Bali, Bongkar Sarang Narkoba

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,4 Juta per Mayam, 3/4/2026 Emas Antam Anjlok Rp2.857.000

Sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan dua unit mobil menuju Pulau Jawa melalui jalur darat Jambi.  

Modusnya, para terdakwa bertugas mengawal mobil pembawa sabu dengan menjaga jarak aman sekitar 2 hingga 3 kilometer di depan untuk memantau situasi dan mengantisipasi razia petugas di sepanjang jalan lintas.

Penangkapan di JBC Madilog dan Pelarian Alung 

Pelarian mereka berakhir pada 10 Oktober 2025.  

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mencegat para terdakwa di kawasan JBC Madilog, Kota Jambi.  

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua koper berisi 58 bungkus sabu dengan berat bersih 58.212,65 gram di dalam mobil Fortuner yang terparkir di RSUD Bayung Lencir. 

Ironisnya, dalam persidangan terungkap bahwa salah satu rekan terdakwa bernama Alung sempat ditangkap namun berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Mapolda Jambi.  

Di sisi lain, terungkap pula bahwa aksi ini bukan yang pertama kali.  

Terdakwa mengaku telah empat kali melakukan pengawalan sabu sejak Agustus 2025 dengan iming-iming upah mencapai Rp50 juta. 

Atas perbuatannya, warga Riau ini didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Jaksa menegaskan komitmen penuntutan maksimal mengingat jumlah barang bukti yang sangat fantastis dan dampak kerusakannya bagi masyarakat.

Baca juga: Jadwal Pesawat Jambi-Yogyakarta Langsung Tanpa Transit, Harga Rp1,6 Jutaan

Baca juga: Jadwal Bus Jambi-Bandung 4 April 2026, Lengkap dengan Harga dan Rute

Baca juga: Dapat Mobil dari Bupati, Kajari Danke Minta Maaf, Akui Khilaf, Amsal Sitepu Ikut Disorot

Baca juga: Wawako Azhar Hamzah Tinjau Lapak Pedagang Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.