TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membongkar sindikat tindak pidana eksploitasi seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Polisi mengamanakan empat pria, masing-masing berinisial KI (27), DI (26), DO (22), dan AR (31).
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 19.41 Wita.
Menyusul kejadian terakhir yang dilaporkan terjadi di Dusun IV, Konda, Konawe Selatan.
Mirisnya, korban dalam kasus ini adalah seorang siswi SMP berinisial R (16) asal Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Paspor Resmi Wajib Dimiliki Pekerja Migran, Imigrasi Sulawesi Tenggara Cegah TPPO di Konawe Utara
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat para pelaku dilakukan di beberapa lokasi penginapan dan hotel di wilayah Kota Kendari dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.
Pelaku KI diduga melakukan eksploitasi seksual di Penginapan ARY pada Januari 2026 dan Hotel Atirtiya pada 26 Maret 2026.
Pelaku DI melakukan aksi tersebut di Pondok Diploma 4 sebanyak dua kali, yakni pada Februari dan Maret 2026.
Pelaku DO dan AR melakukan eksploitasi di Hotel Wahyu pada Januari 2026.
DO juga diketahui kembali melakukan aksinya di Penginapan Dayana pada Februari 2026.
Baca juga: Cekcok Soal Utang dan Setoran Sinte Berujung Penikaman, Pelajar 15 Tahun Diringkus Polresta Kendari
Keterlibatan pemilik penginapan salah satu pelaku, AR, diduga mengambil keuntungan dari korban yang melayani tamu di penginapan miliknya.
"Para pelaku diamankan setelah penyidik Unit PPA menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini mereka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat (3/4/2026).
Keempat pria tersebut dijerat dengan pasal berlapis untuk perlindungan anak dan TPPO, Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 419 Subs. Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)