Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Permohonan penangguhan penahanan terdakwa Refpin dalam kasus dugaan pencubitan anak anggota DPRD di Bengkulu hingga kini masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan tanggal 9 April 2026 mendatang akan menjadi penentu apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak.
Permohonan penangguhan penahanan Refpin ini sebelumnya diajukan oleh Rieke Diah Pitaloka melalui tim kuasa hukum Refpin dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam pengajuan tersebut, sebelumnya tim kuasa hukum menyerahkan surat dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menyatakan permohonan penangguhan penahanan dan kesediaannya menjadi penjamin bagi terdakwa.
Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin alias Omeng, menjelaskan bahwa pihaknya telah secara langsung menanyakan perkembangan permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada majelis hakim dalam persidangan terakhir.
Menurut Omeng, respons awal dari majelis hakim menunjukkan bahwa permohonan tersebut tidak serta-merta ditolak, namun masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut di internal majelis.
Baca juga: Tangis Haru Sidang Kasus Babysitter Cubit Anak DPRD Bengkulu, Adik Terdakwa Pingsan Peluk Refpin
“Pada prinsipnya majelis hakim tidak menolak permohonan yang kami ajukan. Namun, keputusan belum bisa diambil karena ketua majelis menginginkan adanya kesepakatan dari seluruh hakim,” ujar Omeng saat ditemui usai persidangan, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan terkait penangguhan penahanan Refpin tidak bisa diputuskan oleh satu hakim saja, melainkan harus melalui musyawarah seluruh anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam permohonan penangguhan penahanan Refpin, keberadaan surat dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menjadi salah satu poin penting yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Surat tersebut berisi pernyataan kesediaan Rieke untuk menjadi penjamin bagi Refpin selama proses hukum berjalan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan sekaligus upaya memastikan bahwa terdakwa tetap kooperatif selama menjalani proses persidangan.
Pihaknya berharap keberadaan penjamin dari tokoh nasional itu dapat menjadi pertimbangan positif bagi majelis hakim.
Kuasa hukum lainnya, Elfahmi Lubis menambahkan, bahwa majelis hakim telah memberikan sinyal bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan Refpin akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah seluruh anggota majelis, bukan hanya berdasarkan pertimbangan ketua majelis semata.
“Tadi dijanjikan oleh majelis hakim, bahwa pada sidang berikutnya akan disampaikan hasil keputusan. Apakah permohonan penangguhan penahanan ini dikabulkan atau tidak,” jelasnya.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum saat ini masih menunggu kepastian hukum dari majelis hakim terkait nasib penahanan klien mereka.