Kuasa Hukum Terdakwa Gerbang Rumdis Bupati Sesalkan Kliennya Dijadikan Kambing Hitam
Reny Fitriani April 03, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dendi Albar, kuasa hukum terdakwa gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Budi Leksono, menyesalkan kliennya dijadikan kambing hitam dalam perkara tersebut. 

"Klien kami ini hanya dikambinghitamkan dan dikorbankan oleh pemborong atau kontraktor dan oleh mantan kepala Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Lampung Timur, Mulyanda," kata Dendi Albar, Jumat (3/4/2026). 

Ia mengatakan, kliennya Budi Laksono dipersangkakan selaku orang kepercayaan dan pengatur proyek hanyalah rumor saja. 

"Hal itu guna melengkapi pernyataan yang menutupi pelaku yang sebenarnya saksi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Mulyanda," ujarnya.

Pihaknya pun memberikan penjelasan terkait beberapa fakta yang terungkap di persidangan. 

Baca Juga Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU

Diantaranya saksi hanya mengetahui Budi Laksono berada di luar ruangan kamar hotel. 

Karena menurut keterangan saksi pertemuan pertama di Hotel Emersia ada mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, S Ramlan dan Mulyanda. 

Mulyanda mengakui menerima uang sebesar Rp 39 juta dari konsultan untuk ucapan terima kasih.

Majelis hakim mengatakan bahwa itu masuk dalam ranah gratifikasi atau korupsi suap. 

Saksi juga tidak mengetahui keterlibatan terdakwa Budi Laksono dalam proyek kawasan gerbang rumah Dinas Bupati Lamtim. 

Majelis hakim menjelaskan bahwa menjadi orang kepercayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo bukanlah suatu tindak pidana sepanjang tidak merugikan keuangan negara.

"Apa lagi pertemanan dan menjadi orang kepercayaan itu sebelum M Dawam Rahardjo menjadi Bupati Lampung Timur," kata Dendi. 

Ia mengatakan, pada intinya kliennya Budi Laksono tidak terlibat dalam pengaturan proyek di Lampung Timur. 

"Saya Dendi Albar SH dan rekan meminta kepada Kajati Lampung agar segera menetapkan S Ramlan sebagai tersangka," tukas Dendi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.