TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelombang dukungan untuk memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II semakin menguat.
Kali ini, desakan muncul dari masyarakat di lereng Gunung Sindoro, tepatnya Desa Pagerejo, Wonosobo, yang menagih langkah nyata pemerintah daerah dalam proses administrasi terkait pengusulan.
Sebagai informasi, Sri Sultan HB II memang lahir di kawasan tersebut, pada tanggal 7 Maret 1750, dari permaisuri kedua Sri Sultan Hamengku Buwono I.
Masa kecil bersama ibunda Kanjeng Ratu Kadipaten di wilayah pengungsian akibat dampak perang menghadapi VOC, sontak membentuk karakter keras pada dirinya.
Adapun gelombang aspirasi mencuat bertepatan dengan penyerahan Naskah Akademik pengusulan gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan HB II kepada Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Kamis (2/4/2026).
Naskah tersebut menjadi bukti legalitas perjuangan RM Sundoro, nama kecil Sri Sultan HB II, yang dikenal paling gigih melawan intervensi kolonial.
Masyarakat Desa Pagerejo, yang selama ini merawat jejak sejarah sang raja melalui tradisi Nyadaran 500 Tenong dan Ruwat Laku, mendesak Bupati dan DPRD Wonosobo untuk segera membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Pembentukan tim ahli ini dinilai mendesak supaya verifikasi naskah akademik di tingkat lokal dapat divalidasi secara hukum sebelum melenggang ke tingkat pusat.
"Kalau tanggapan dari warga sangat antusias dan berharap beliau (HB II) segera mendapat anugrah gelar pahlawan nasional. Kita berharap semua pihak bisa segera memenuhi aspirasi warga," jelas Tuwat, Sekretaris Desa Pagerejo.
Selain persoalan gelar, warga juga menyoroti lambatnya penetapan payung hukum untuk penamaan Jalan RM Sundoro di wilayahnya.
Hingga kini, nama jalan tersebut belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tetap, yang dianggap warga sebagai bentuk kurangnya prioritas pemerintah daerah dalam merawat memori kolektif sejarah di Wonosobo.
Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus perwakilan trah Sultan HB II, menegaskan perjuangan ini sebagai upaya menjaga martabat dan identitas bangsa di kancah global.
"Sri Sultan HB II adalah inspirator bagi industri kreatif dan identitas bangsa di era global. Beliau adalah pahlawan yang berjuang dengan senjata, pena, dan estetika," ungkapnya.
Baca juga: Menakar Jejak Sri Sultan HB II Menuju Gelar Pahlawan Nasional, Wamensos Tekankan Tiga Aspek Krusial
Naskah akademik yang diserahkannya kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, serta jajaran Dinsos Jawa Tengah, bertujuan membuktikan bahwa Sri Sultan HB II memenuhi seluruh kriteria pahlawan.
Termasuk bukti autentik Sri Sultan HB II tidak pernah berkhianat, melainkan menjadi korban politik pembuangan kolonial hingga tiga kali, ke Penang dan Ambon.
"Dengan diserahkannya Naskah Akademik dan Biografi Sri Sultan HB II, kami berharap segera dibentuk TP2GD. Hal itu sesuai dengan pandangan para pakar, serta apa yang disampaikan Wamensos Agus Jabo, mengenai tiga aspek penting pengusulan gelar Pahnas," katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Maskur, menyebut Sultan HB II sebagai sosok raja inovator yang memiliki sikap anti-kolonialisme sejak dini.
Sehingga, pihaknya berharap usulan ini memenuhi seluruh kriteria administrasi dan substansi, mengingat rekam jejak sikap anti-kolonialisme kuat sejak masa kecil.
"Selain kegigihannya melawan penjajah, beliau juga dikenal sebagai raja inovator sekaligus pelestari budaya yang meninggalkan banyak karya monumental bagi bangsa," jelasnya.
Dijelaskan, seluruh hasil seminar nasional yang telah digelar 30 Maret 2026 lalu, akan dirangkum dalam dokumen risalah untuk dikaji oleh TP2GD tingkat kabupaten guna mendapatkan rekomendasi Bupati.
Setelah tahap di kabupaten rampung, berkas akan diteruskan ke tingkat provinsi untuk mendapat rekomendasi Gubernur sebelum akhirnya diajukan ke tingkat pusat.
"Jadi, terkait prosedur teknis, seluruh hasil seminar akan dirangkum dalam dokumen risalah yang terintegrasi dengan berkas usulan lainnya," pungkasnya. (*)