Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Praktik pengoplosan gas bersubsidi ke dalam tabung non subsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dibongkar polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi melakukan penggerebekan terhadap tujuh titik lokasi yang dilakukan oleh Polsek Cileungsi pada Kamis (2/4/2026).
Total barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 648 tabung gas yang terdiri dari 345 tabung ukuran 3 kilogram, 286 tabung ukuran 12 kilogram, 17 buah tabung gas ukuran kilogram, 72 buah alat suntik gas, dan 3 buah timbangan.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan dua terduga pelaku di balik praktik licik penyuntikan gas ilegal ini.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, kedua terduga pelaku yang telah diamankan yakni berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri.
Keduanya berkomplot untuk mendapat keuntungan dengan cara licik yang menimbulkan kerugian bagi negara serta penyalahgunaan subsidi.
"Dilakukan pengamanan terhadap 2 terduga pelaku karena waktu digerebek keduanya sedang tertangkap tangan melakukan pengoplosan gas," ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Nampak kedua pelaku mengenakan pakaian berwarna oren saat digelandang oleh polisi berpakai preman menuju ruang tahanan di Mapolres Bogor.
Dengan tangan terborgol dan wajah ditutupi masker, pelaku berjenis kelamin laki-laki dan perempuan itu hanya bisa menunduk tanpa sepatah kata pun.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Terhadap para pelaku akan diancam pidana pada pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.