Dua Perempuan Indonesia jadi Geng Perampok di Malaysia, Terbaru Mereka Rampok Senilai Rp15 Miliar
AbdiTumanggor April 03, 2026 08:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi Malaysia berhasil menumpas geng perampok di Seberang Perai Utara, Pulau Pinang, dengan kerugian mencapai RM3,6 juta atau sekitar Rp15 miliar. 

Sebanyak sembilan orang ditangkap, termasuk dua perempuan warga negara Indonesia, setelah operasi besar yang berlangsung antara 26 Maret hingga 2 April 2026.

Mereka geng perampok bersenjata di Seberang Perai Utara, Pulau Pinang.

Ketua Polis negeri, Azizee Ismail, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan melalui operasi khusus bertajuk Op Jingga D Garden yang digelar sejak 26 Maret hingga beberapa hari terakhir.

Operasi tersebut melibatkan tim dari Jabatan Siasatan Jenayah bersama kepolisian daerah Seberang Perai Utara, dengan penggerebekan di sejumlah lokasi di wilayah Barat Daya dan Timur Laut Pulau Pinang.

Sebanyak tujuh pria lokal dan dua perempuan WNI berusia antara 23 hingga 43 tahun berhasil diamankan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menyasar kurir atau penjual yang membawa perhiasan untuk transaksi di toko emas. “Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka adalah menargetkan penjual yang membawa sejumlah barang emas untuk keperluan pengiriman atau transaksi di toko-toko emas di sekitar Pulau Pinang,” ujar Azizee seperti dilihat Harian Metro pada Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan ini sekaligus mengungkap kasus perampokan yang terjadi pada 26 Maret lalu. “Dengan tertangkapnya para tersangka, polisi berhasil menyelesaikan kasus perampokan berkelompok yang terjadi pada 26 Maret pukul 09.20 pagi di Seberang Perai Utara, dengan kerugian sekitar 6.023,69 gram emas senilai RM3,6 juta,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 4.300 gram perhiasan emas, tiga cincin, sebilah parang, empat ban dengan velg, serta dua mobil yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga tersangka memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, sementara tiga lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine. 

“Pemeriksaan awal juga menemukan tiga tersangka positif narkoba jenis methamphetamine,” kata Azizee.

Saat ini, delapan tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka baru akan diajukan ke pengadilan untuk proses penahanan lanjutan. Terkait identitas para tersangka, polisi masih belum merilis.

Kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait perampokan bersenjata dan keterlibatan bersama dalam tindak kejahatan.

Kronologi Perampokan RM3,6 juta atau Rp15 Miliar di Pulau Pinang

1. Target Perampokan

Sasaran: Kurir toko emas yang membawa barang kemas bernilai tinggi.

Nilai kerugian: RM3,6 juta (sekitar Rp15 miliar).

2. Modus Operandi

Geng beraksi dengan senjata tajam (parang).

Mereka menyergap kurir emas di wilayah Seberang Perai Utara.

Barang kemas hasil rampokan kemudian disembunyikan di beberapa lokasi.

3. Operasi Polisi

Nama operasi: Op Jingga D Garden.

Durasi: 26 Maret – 2 April 2026.

Lokasi serbuan: Beberapa titik di daerah barat daya dan timur laut Pulau Pinang.

Barang bukti: Emas senilai RM3,6 juta berhasil disita.

4. Penangkapan

Jumlah tersangka: 9 orang.

7 pria lokal Malaysia.

2 perempuan WNI berusia 23–43 tahun.

Semua tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tanggal kejadian: Akhir Maret 2026.

Lokasi: Seberang Perai Utara, Pulau Pinang.

Kerugian: RM3,6 juta (Rp15 miliar).

Pelaku: 9 orang ditangkap, termasuk 2 WNI.

Status: Barang bukti emas berhasil disita, kasus dalam penyelidikan lanjutan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: PERAMPOK Bersenjata Gasak Rp 16 Juta di Minimarket Palembang, Pakai Jaket Ojol, Pegawai Ditodong

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.