TRIBUNNEWSBOGOR.COM - PBU (29) ternyata sudah memendam dendam mendalam terhadap tetangganya, Tri Wibowo (54), jauh sebelum aksi penyiraman air keras terjadi.
Pria yang pernah bekerja sebagai ojek online ini merasa sakit hati sejak tahun 2018.
Masalahnya sepele, mulai dari penutupan bak sampah hingga puncaknya saat PBU merasa tersinggung akibat tatapan sinis korban di mushala pada 2025.
Rencana jahat ini disusun PBU dengan sangat dingin sejak November 2025. Saat itu, ia memesan 900 mililiter asam sulfat berkadar 90 persen melalui e-commerce.
Tak hanya cairan berbahaya, PBU juga menyiapkan motor Vario hitam dengan pelat nomor palsu yang dibelinya lewat media sosial.
Bahkan, ia sengaja membeli gayung merah muda khusus untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku juga membeli gayung berwarna pink untuk menyiram cairan (air keras) tersebut pada 28 Maret 2026 di Perumnas 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.
Untuk mengeksekusi rencana ini, PBU mengajak MS dan SR dengan imbalan Rp9 juta.
Mereka bertemu sebanyak empat kali untuk mematangkan strategi. Dalam salah satu pertemuan, MS sempat mengusulkan agar korban dipukul menggunakan balok kayu saja.
Namun, ide itu langsung ditolak oleh PBU karena merasa kasihan jika korban sampai meninggal dunia.
“Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan usul dilukai menggunakan air keras,” kata Sumarni.
PBU khawatir jika menggunakan balok, nyawa korban terancam mengingat kondisinya yang sedang sakit.
“Saat itu kedua pelaku menyetujui. Kemudian pertemuan ketiga pada 18 Maret 2026 untuk membahas cara melukai korban,” tambahnya.
Aksi ini sempat gagal tiga kali karena rasa takut dan korban yang tidak ada di rumah.
Teror tersebut akhirnya benar-benar terjadi pada Senin pagi pukul 04.35 WIB.
Saat korban terlihat keluar rumah, MS langsung menyiapkan cairan kimia berbahaya tersebut ke dalam gayung pink yang sudah disiapkan.
“Saat korban terlihat, tersangka MS membuka botol berisi asam sulfat lalu menuangkannya ke gayung pink. Tersangka SR kemudian mengendarai motor mendekati korban untuk melakukan penyiraman,” jelas Sumarni.
Setelah menyiram wajah korban, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Tambun Selatan.
Untuk menghilangkan jejak, mereka membuang botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe.
Pakaian hingga pelat nomor palsu juga dibuang ke Sungai Kali Malang setelah mereka berganti baju di kawasan Grand Wisata.
“Mereka juga berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang pakaian, helm, serta pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang,” tutur Sumarni.
Sehari setelah kejadian, PBU menyerahkan upah Rp9 juta kepada kedua eksekutor di sebuah restoran cepat saji.
Uang tersebut kemudian dibagi rata sehingga masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
“Pada 2025, saat shalat berjamaah di mushala, korban menatap tersangka dengan tatapan sinis yang membuatnya tersinggung,” pungkas Sumarni menjelaskan motif di balik aksi keji tersebut.
Sumber : Kompas.com