Polemik Jalan Pesantren Darul Istiqamah Memanas, Warga Demo, Pernikahan Cucu Kiai Terancam Ditunda
Saldy Irawan April 03, 2026 09:06 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Polemik penutupan akses Jalan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus berlanjut hingga Jumat (3/4/2026) petang.

Persoalan ini berdampak langsung pada persiapan resepsi pernikahan cucu Kiai Arif Marzuki dan putri Sekda Maros yang dijadwalkan pada 5 April 2026 mendatang.

Sejumlah warga yang merasa dirugikan akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pesantren.

Di tengah guyuran hujan, massa tampak memasang spanduk berisi tuntutan.

Mereka secara bergantian menyampaikan aspirasi di depan pos penjagaan.

Tak hanya itu, satu unit truk pengangkut kerikil juga terlihat terpalang di jalan karena tidak diizinkan melintas oleh pihak keamanan pesantren.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes warga yang menilai persoalan penutupan akses jalan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Ketua panitia pernikahan sekaligus koordinator aksi, Muinul Haq, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi berbagai izin sebelum pelaksanaan acara.

“Kami sudah mengurus izin ke kepolisian, izin keramaian, hingga ke otoritas pesantren. Tapi vendor-vendor yang kami siapkan tetap dilarang masuk tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menyebut, sejak sehari sebelumnya, seluruh vendor yang akan mempersiapkan kebutuhan acara pernikahan tidak diperkenankan melintas.

Padahal, menurutnya, konsep acara telah disesuaikan dengan nilai-nilai pesantren.

“Acara ini sangat syar’i, tidak ada musik atau hal yang bertentangan dengan prinsip mereka. Tapi tetap saja jalan ini dijadikan alat dalam konflik internal,” katanya saat ditemui di lokasi aksi.

Muinul menegaskan aksi yang dilakukan warga merupakan aksi damai sebagai bentuk kekecewaan atas pembatasan akses yang telah berlangsung lama.

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk mengambil alih kontrol akses jalan tersebut.

“Kami meminta pihak berwenang, khususnya kepolisian, untuk mengambil alih akses jalan utama ini karena statusnya adalah jalan umum,” tegasnya.

Ia menilai, berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Maros, jalan tersebut merupakan jalan umum dan tidak dalam status sengketa.

“Kalau memang ada bukti hukum bahwa itu milik pesantren, silakan ditunjukkan agar jelas dasar penutupannya,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan pembatasan akses telah terjadi selama 2 hingga 3 tahun terakhir dan semakin meluas.

“Dulu hanya truk material yang dilarang masuk, sekarang bahkan logistik makanan juga tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Muinul memperkirakan mayoritas warga di dalam kawasan mendukung aksi tersebut.

“Sekitar 90 persen warga mendukung. Kami ingin hidup rukun tanpa intimidasi,” katanya.

Akibat polemik ini, rencana pernikahan yang telah menyebar sekitar 3.000 undangan terancam ditunda.

“Kami sangat dirugikan. Kemungkinan besar acara ini harus ditunda,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak keamanan pesantren, Mualimin, memberikan penjelasan berbeda terkait penutupan akses jalan tersebut.

Ia menyebut pesantren telah berdiri sejak tahun 1970 dan memiliki aturan yang telah lama diterapkan bagi siapa saja yang masuk ke kawasan tersebut.

“Dari dulu orang sudah tahu, masuk pesantren ada aturannya. Itu bukan hal baru,” ujarnya.

Terkait status jalan, ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 yang membedakan antara jalan umum dan jalan khusus.

“Jalan khusus itu termasuk yang berada di kawasan pendidikan. Pesantren ini adalah kawasan pendidikan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan klaim jalan tersebut merupakan jalan umum.

“Kalau memang itu jalan umum, silakan buktikan penyerahannya ke penyelenggara jalan umum,” katanya.

Selain itu, pihak pesantren mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan yang dapat dilihat melalui aplikasi pertanahan.

“Silakan cek, sertifikatnya ada. Pesantren hanya meminta agar hak tersebut dikembalikan,” ujarnya.

"Maunya pesantren dari pihak mereka dengan sendirinya mengatakan bahwa sertifikat itu ada di real life, sertifikat pesantren dan pesantren meminta untuk dikembalikan. Itu saja," tutupnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.