TRIBUN -MEDAN.com - Seorang wanita muda ditemukan tewas di dalam rumahnya di distrik Hang Dong, Chiang Mai, Thailand setelah diduga menjadi korban percobaan rudapaksa yang berujung pembunuhan oleh kakak iparnya sendiri.
Peristiwa tragis tersebut terungkap setelah korban tidak masuk kerja selama dua hari tanpa keterangan.
Dikutip dari Mstar.com, Jumat (3/4/2026), korban yang diketahui bernama U-sa atau Praew, berusia 22 tahun, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh rekan kerjanya yang datang ke rumah karena khawatir atas ketidakhadirannya.
Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi setengah telanjang dan terdapat bekas cekikan di bagian leher.
Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, temuan awal di lokasi kejadian memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Untuk mendalami kasus tersebut, polisi sempat memanggil lima pria yang memiliki hubungan dekat dengan korban guna dimintai keterangan.
Mereka terdiri dari mantan pacar korban, pacar korban saat ini, pemilik rumah, serta dua individu lainnya. Namun, hasil penyelidikan memastikan bahwa kelima orang tersebut tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada kakak ipar korban, Phanuwat, 31 tahun, yang diketahui tinggal di rumah lain dalam kawasan kebun yang sama bersama istrinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Dalam pengakuannya, tersangka menyebut bahwa pada sebelumnya ia mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar rumah korban. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku merasa terangsang, lalu masuk ke rumah korban. Ia kemudian menemukan korban sedang tertidur di kamar yang berada di lantai dua.
Tersangka mengaku mencoba melakukan hubungan intim terhadap korban. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari korban.
Dalam situasi tersebut, tersangka menggunakan kabel listrik dari alat pelurus rambut untuk mencekik leher korban hingga korban tidak lagi bergerak.
Lebih lanjut, tersangka menyatakan bahwa dirinya tidak menyadari korban telah meninggal dunia setelah tindakan tersebut. Ia kemudian melepas celana korban dengan tujuan melanjutkan aksi kekerasan seksual.
Akan tetapi, tindakan itu dihentikan setelah tersangka menyadari bahwa korban sedang dalam kondisi menstruasi.
Setelah menyadari bahwa korban telah meninggal dunia, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan merekayasa kejadian tersebut seolah-olah merupakan tindak pencurian. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan penyelidikan pihak berwenang.
Dalam proses pelariannya dari lokasi kejadian, tersangka sempat bertemu dengan seorang kurir yang datang untuk mengantarkan paket kepada korban.
Interaksi singkat tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu pihak kepolisian mengarahkan penyelidikan kepada tersangka.
Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan, polisi akhirnya menetapkan Phanuwat sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia kemudian ditahan dan dijerat dengan tuduhan pembunuhan dengan sengaja.
Menurut hukum yang berlaku di Thailand, perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara dalam rentang waktu 15 sampai 20 tahun.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
(cr31/tribun-medan.com)