Seret Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, Ini Duduk Perkara Kasus Penipuan PT DSI
Evan Saputra April 04, 2026 12:03 AM

BANGKAPOS.COM - ​Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kapasitas mereka sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), sebuah perusahaan yang tengah tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lantas, bagaimana duduk perkara Dude dan Alyssa bisa sampai diperiksa Bareskrim terkait kasus PT DSI? Simak uraian berikut ini.

Duduk Perkara Dude Harlino-Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim 
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro menyatakan Dude dan Alyssa diperiksa terkait peran keduanya sebagai brand ambassador (BA) PT DSI.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Bupati Karo yang Diduga Beri Mobil ke Kajari Danke

"Yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador," kata Susatyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Bongga Wangga. 

Ia menyebut Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador harus menyampaikan pada masyarakat bagaimana business plan atau rencana bisnis yang dijalankan oleh PT DSI. 

"Kemudian ketika business plan ataupun dari DSI ini terlibat fraud (tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah) atau sebagainya, tentunya itu menjadi konsen kami," ujarnya.

Pernyataan Dude Harlino dan Kuasa Hukumnya

Usai diperiksa, Dude Harlino sempat memberikan keterangan pada awak media. Ia mengaku ditanyai mengenai job desk atau rincian tugasnya sebagai brand ambassador PT DSI. 

"Pertanyaan berkaitan dengan job desk kita sebagai brand ambassador," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis. 

Ia kemudian menegaskan dirinya dan sang istri tidak berkaitan dengan internal atau manajemen perusahaan. 

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Dude dan Alyssa, M. Al Ayyubi Harahap mengatakan penyidik menanyakan 32 pertanyaan kepada Dude, sementara Alyssa ditanyai 21 pertanyaan. 

Ia mengungkap penyidik menanyakan mengenai hubungan pekerjaan Dude dan Alyssa dengan PT DSI. 

Lebih lanjut Ayyubi menjelaskan, Dude dan Alyssa merupakan brand ambassador PT DSI yang mempunyai kontrak jelas dan diperpanjang per tahun. 

"Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui. Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure (murni) dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan," ungkapnya.

4 Tersangka Kasus PT DSI

Bareskrim Polri awalnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI. 

Ia merinci, tiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI berinisial TA.

Kemudian mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari berinisial MY. 

Kemudian, Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI berinisial ARL.

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru kasus ini. 

Ade Safri dalam kesempatan lain menyebut tersangka baru itu yakni pendiri sekaligus eks Direktur PT DSI. 

"Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," ucapnya, Kamis (1/4/2026), dilansir Antara. 

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka terhadap AS dilakukan berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah.

Ia menuturkan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka baru tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/2/2026) pekan depan. Selain itu, penyidik juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS.

"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026," ucapnya

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.