Kasus Tambang Emas Ilegal, Polda Lampung Segel Toko Emas JSR
soni yuntavia April 03, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menyegel Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jumat (3/4/2026).

Penyegelan dilakukan setelah aparat kepolisian menggeledah lokasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Heri Rusyaman, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang tengah ditangani, termasuk hasil dari penggeledahan di toko emas tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, termasuk hasil penggeledahannya. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” ujar Heri.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (1/4/2026). Setelah proses tersebut, polisi memasang garis polisi di lokasi dan toko tidak lagi beroperasi.

Heri menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Way Kanan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari, menjelaskan, penggeledahan dilakukan saat toko dalam kondisi ramai pengunjung. Polisi kemudian meminta para pembeli keluar dan menutup toko dari dalam.

“Petugas tetap berjaga di luar lokasi setelah toko ditutup,” kata Yuni.

Pantauan di lokasi pascapenggeledahan menunjukkan suasana toko dalam keadaan sepi.

Tidak ada aktivitas jual beli, hanya terlihat beberapa kendaraan terparkir di halaman ruko. Pada pintu rolling door toko juga tampak garis polisi terpasang sebagai tanda penyegelan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci hasil penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.