Rokok Ilegal Merek 'ES' Beredar di Sumenep, Bea Cukai Minta Warga Aktif Melapor
Dwi Prastika April 03, 2026 10:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura.

Kali ini, rokok ilegal bermerek "ES" dilaporkan beredar bebas di sejumlah wilayah.

Bea Cukai Madura memastikan akan menindak tegas peredaran rokok ilegal tersebut.

Pengawasanpun akan diperketat untuk menekan peredarannya di Kota Keris.

Humas Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap rokok ilegal.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

"Di mana alamat dan peredarannya, silakan kabari kami. Pasti akan kami tindak lanjuti," ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Menurut Andru, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan.

"Informasi dari masyarakat sangat penting dan akan mempermudah kerja kami dalam melakukan penindakan," tegasnya.

Baca juga: Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Madura Senilai Rp 10 Miliar

Satpol PP Tak Bisa Bergerak Sendiri 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri mengaku pihaknya belum bisa bergerak sendiri dalam menertibkan rokok ilegal.

Ia menyebut, Satpol PP masih menunggu jadwal operasi bersama dari Bea Cukai Madura karena kewenangan utama berada di instansi tersebut.

"Kami tidak bisa bertindak sendiri. Penertiban merupakan kewenangan Bea Cukai," jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai Banyuwangi bersama lintas sektor berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal yang diduga berasal dari Madura.

Baca juga: 11 Pabrik Rokok di APHT Guluk-guluk Sumenep Sudah Beroperasi, Satu Masih Tunggu Izin Bea Cukai

Dari hasil penelusuran, sebagian barang bukti yang disita tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep.

Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 28.392 batang rokok ilegal berhasil diamankan. 

Rokok tanpa pita cukai itu diketahui dijual bebas di toko kelontong, baik di kawasan pedesaan maupun pusat Kabupaten Sumenep.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.