TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap pemuda IF (28), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (2/4/2026) petang.
Dari tangan warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, polisi menyita satu sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Inspektur Polisi Satu atau Iptu Muh Jufri, saat dihubungi dari Kendari, Jumat (3/4/2026), mengonfirmasi penangkapan tersebut.
IF ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna di kediamannya sekitar pukul 18.00 Wita.
"IF ditangkap setelah personel melakukan penyelidikan mendalam. Di lokasi penangkapan, tim juga mengamankan motor merek Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi A 6**4 XN," ujar Iptu Jufri.
Baca juga: 4 Pria dan 1 Wanita Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Kolaka Sulawesi Tenggara
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh korban, pada Rabu (25/3/2026).
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di area Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muna sekitar pukul 06.30 Wita.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan barang bukti.
Tanpa perlawanan berarti, IF diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muna masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Baca juga: Pria dan Wanita Pelaku Curanmor Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara, Beraksi Pakai Mobil Wuling
Iptu Muh Jufri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pelaku IF beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Komando Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Markas polisi ini berada di Jalan Bypass No 1, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)