TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah kasus Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa korupsi video profil desa di Kabupaten Karo dinyatakan bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (1/4/2026), salah satu keluarga terdakwa Toni Aji Anggoro ikut bersuara.
Keluarga Toni mengaku bingung dengan penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan.
"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," Ujar Tina selaku kakak Toni kepada wartawan, Jumat (3/04/2026).
Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting.
Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.
"Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat," ujar Tina.
Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal.
"Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa", ucap Tina.
Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.
Kasus Amsal Sitepu
Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo. Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum. Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo mengungkap adanya dugaan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.
Kasi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang menyebutkan, bahwa dalam perkara ini terdapat sejumlah tersangka dari beberapa perusahaan yang saling berkaitan.
"Terkait kasus Amsal ini, total sudah ada lima tersangka kami tetapkan,” kataya.
Beberapa nama tersangka dalam perkara ini antara lain:
- Jesaya Perangin-angin (sedang menempuh upaya banding)
- Toni Aji Anggoro (putusan telah inkracht)
- Amry KS Pelawi (putusan telah inkracht)
- Jesaya Ginting (masuk daftar pencarian orang/DPO)
- Amsal Christy Sitepu (telah diputus bebas).
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: 7 Jaksa Diperiksa Terkait Kasus Amsal Sitepu, Kejatisu Dalami Dugaan Kejanggalan
Baca juga: 7 Jaksa Diperiksa Kejati Sumut setelah PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu Kasus Video Profil Desa
Baca juga: 7 Jaksa Diperiksa Kejati Sumut setelah PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu Kasus Video Profil Desa