TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Tengah masih melakukan kajian terkait Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Alternatif kebijakan pun disiapkan untuk mengadopsi aturan itu mulai dari penggunaan kendaraan ramah lingkungan, hari bebas dari mobil (car free day), WFH tidak selalu setiap pekan.
Tujuannya agar kinerja ASN tetap optimal dan tidak menganggap WFH adalah tambahan hari libur sehingga beragam model absensi pun disiapkan.
Baca juga: Pemkab Jepara Tak Berlakukan WFH Setiap Pekan, Dinilai Tidak Efisien
Diketahui kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyebut kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mendorong perubahan sistem kerja ASN.
“Transformasi budaya kerja, salah satunya melalui WFH,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, tidak semua ASN akan bekerja dari rumah.
Dalam aturan tersebut, pejabat eselon II, kepala dinas, kepala bagian, hingga camat tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
Hal ini menjadi salah satu aspek yang masih dikaji oleh pemerintah daerah, terutama terkait efektivitas kerja jika sebagian staf menjalankan WFH.
“Saya sedang mengkaji ini. Kalau pejabatnya masuk, dan tidak ada stafnya kiranya bisa bekerja tidak,” kata Andang.
Pemkab Wonosobo menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur tambahan.
Pemerintah ingin memastikan sistem kerja ini tetap menghasilkan kinerja yang terukur.
“Saya tidak ingin di WFH buat libur,” tegasnya.
Sebagai gambaran, skema serupa sebenarnya telah diuji coba saat periode Lebaran.
Saat itu, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja atau WFA, namun dengan sejumlah syarat ketat.
Dalam uji coba tersebut, ASN diwajibkan mengajukan rencana kerja sebelum menjalankan WFH.
Setelah itu, mereka harus melaporkan hasil pekerjaan secara berkala kepada atasan.
“Harus upload tiap hari apa yang dikerjakan,” jelas Andang.
Ia menambahkan, setiap pekerjaan yang dilakukan selama WFH harus memiliki bukti yang jelas dan terukur.
“WFH harus ada output, WFA harus ada bukti,” katanya.
Terkait pelaksanaan di Wonosobo, pemerintah daerah berencana menerapkannya secara bertahap.
Saat ini, sistem teknis masih dalam tahap perumusan sebelum dilaporkan kepada bupati.
“Nanti setelah sistem saya laporkan kepada Bapak Bupati,” ujarnya.
Selain itu, aspek teknis seperti kesiapan server untuk menampung laporan digital ASN juga menjadi perhatian.
Pemerintah ingin memastikan sistem pendukung mampu berjalan optimal sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Pemkab Wonosobo menegaskan bahwa inti dari kebijakan ini adalah menjaga produktivitas ASN, bukan sekadar fleksibilitas kerja.
“WFH tetap kerja, ada output, dan bukti kerjanya,” kata Andang menegaskan.
Dengan pendekatan bertahap dan berbasis evaluasi, ia berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
ASN "Keenakan" Bila WFH
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyatakan, ketidaksetujuannya terhadap wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia meminta, para ASN tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal, sekaligus mulai beralih ke penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Menurutnya, kehadiran ASN secara langsung di kantor masih menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
"Saya termasuk yang tidak setuju dengan WFH ASN. Nanti ASN bisa jadi 'keenakan' tidak bekerja langsung melayani masyarakat, tetapi gaji tetap utuh" ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Aaf menilai, jika tujuan kebijakan WFH adalah untuk menghemat energi dan bahan bakar minyak (BBM), maka langkah tersebut dapat disiasati tanpa harus mengurangi kehadiran ASN di kantor.
Ia mengusulkan, penerapan hari tertentu bagi ASN untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan.
"Kalau tujuannya hemat energi, ASN tetap masuk kantor, tetapi bisa diatur hari tertentu untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan angkutan umum," katanya.
Ia menegaskan, bahwa kondisi geografis Kota Pekalongan yang relatif kecil menjadi pertimbangan utama. Jarak antar instansi dinilai masih sangat terjangkau tanpa kendaraan bermotor, berbeda dengan kota-kota besar yang memiliki mobilitas tinggi.
"Kota Pekalongan ini kecil, tidak seperti Jakarta atau Surabaya. Jaraknya masih sangat memungkinkan ditempuh dengan sepeda atau jalan kaki,";jelasnya.
Lebih lanjut, Aaf menyebut penerapan WFH hanya akan menjadi opsi terakhir bagi Pemerintah Kota Pekalongan. Ia optimistis, ASN di daerahnya masih mampu bekerja secara maksimal dengan tetap hadir di kantor.
"WFH itu opsi terakhir. ASN kita masih sangat sanggup untuk bersepeda atau berjalan kaki, dan mereka juga tidak keberatan," pungkasnya.
WFH Tidak Setiap Jumat
Pemerintah Kabupaten Jepara memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) di hari Jumat setiap pekannya meski sudah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SE tersebut merupakan imbauan dan arahan dari Kemendagri sebagaimana tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menerapkan kerja dari rumah dikenal dengan istilah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Namun keputusan disesuaikan dengan kondisi dan hasil kajian masing-masing pemerintah daerah.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Jepara tidak memberlakukan WFH pada setiap Jumat disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, Jumat (3/4/2026).
Kata dia, pihaknya sudah meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan kajian atas arahan dan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri.
Hasilnya, Pemerintah Jepara tidak melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN. Artinya, kebijakan berdasarkan imbauan Mendagri melalui SE agar ASN di lingkungan pemerintah daerah menerapkan sehari WFH setiap Jumat dengan ketentuan yang berlaku, sepakat untuk tidak dilakukan.
Menurut Ary Bachtiar, pertimbangan atas kebijakan ini terkait penghematan BBM, penggunaan listrik dan air, dinilai tidak menunjukkan efisiensi signifikan apabila ditetapkan kombinasi work form office (WFO) dan work from home (WFH).
Namun, Pemkab Jepara tetap melaksanakan dan mendukung transformasi budaya kerja ASN, serta pelaksanaan program efisiensi.
"Surat edaran itu adalah arahan dan imbauan, namun keputusan ada pada masing-masing daerah berdasarkan hasil kajian," terangnya.
Keputusan untuk tidak menerapkan WFH pada setiap Jumat, lanjut Ary, bakal disampaikan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan alasan arahan tersebut dinilai kurang efektif terhadap budaya kerja di Jepara. Seperti contih, kebijakan sebagian pegawai WFO dan sebagian lain WFH, listrik perkantoran tetap nyala.
Pengurangannya pun tidak terlalu signifikan, sedangkan pegawai tetap dituntut agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Namun efisiensi listrik tetap kami imbau, baik ketika kerja di kantor, maupun saat sedang berada di rumah masing-masing di luar jam keeja," tegas dia.
Car Free Day Setiap Jumat
Meski WFH tidak diterapkan, Pemkab Jepara memberlakukan program car free day pada setiap Jumat.
Program ini juga bersifat imbauan dan arahan bagi ASN dengan radius tempat tinggal ke tempat kerja di bawah 3 kilometer dan kondisi jalan relatif datar.
Program car free day bagi ASN setiap Jumat merupakan program anyar di Kabupaten Jepara. Diharapkan bisa diwujudkan guna mendukung upaya penghematan energi, khususnya pengurangan BBM.
"Ini harus dimulai dengan ASN tetap bekerja biasa. Car Free Day ini artinya boleh menggunakan transportrasi non BBM. Kita coba terapkan mulai Jumat besok dan berpotensi diterapkan di hari lain," tutur dia.
Diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berlaku sejak 1 April 2026.
Baca juga: Rencana WFH Pemerintah Kabupaten Semarang, ASN Wajib Isi Presensi Tiga Kali
Di dalamnya berkaitan dengan arahan kerja dari rumah bagi ASN pada setiap Jumat. Tetapi pejabat eselon I dan II di daerah, termasuk camat, lurah/kepala desa tetap diminta untuk WFO.
Sementara sektor pelayanan publik, kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik, tetap harus bekerja dari kantor. Artinya sektor-sektor tersebut dikecualikan dari kebijakan WFH.
Dalam hal ini, kepala daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja. (sam/ima/dro)