TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pemeriksaan Robert Bonosusatya dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2026).
Pengusaha Robert Bonosusatya diperiksa KPK dalam kasus gratifikasi per metrik ton batu bara yang terkait dengan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dalam kasus gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dan tiga perusahaan sebagai tersangka.
Baca juga: Siapa Robert Bonosusatya yang Dipanggil KPK? Kaitannya dengan Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Februari 2026.
Tiga perusahaan tersebu adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Dalam pemeriksaan Kamis (2/4/2026), penyidik mencecar Robert Bono Susatya mengenai mekanisme dan besaran upah pungut dari jalur pengangkutan (hauling) batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pria yang akrab disapa Robert Bono itu telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/4/2026).
Budi menyebut saksi bersikap kooperatif selama memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membongkar alur uang dari para pengusaha tambang.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh Saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara, berkaitan dengan jalur lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara atau hauling," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, penyidik saat ini sedang menelusuri secara rinci total besaran dana dan bagaimana mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh para pengusaha batu bara tersebut kepada Robert.
Budi menegaskan proses penghitungan nilai aliran dana ini masih terus berjalan dan tidak akan berhenti pada satu kali pemeriksaan saja.
"Nah, ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan. Ke depan juga penyidik berencana akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada Saudara RB.
Untuk itu kami tentu juga meyakini Saudara RB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan kemarin," jelas Budi.
Pemeriksaan maraton terhadap Robert Bonosusatya ini merupakan babak lanjutan dari upaya KPK memetakan aset hasil kejahatan korupsi Rita Widyasari.
Nama Robert terseret kuat dalam kasus ini, terutama setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14 hingga 15 Mei 2025 silam.
Dari operasi penggeledahan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah aset berharga, meliputi:
Lembaga antirasuah meyakini aset-aset yang disita tersebut memiliki benang merah dengan skema pencucian uang sang mantan bupati.
Keterlibatan Robert disinyalir berkaitan erat dengan lini usaha hauling atau pengangkutan pertambangan batu bara yang dimilikinya.
KPK menduga bahwa bisnis tersebut turut menjadi jalur lalu lintas atau kecipratan aliran uang gratifikasi metrik ton batu bara yang bermuara ke kantong Rita Widyasari.
Korupsi ini sendiri bermula dari temuan KPK mengenai adanya pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Karena volume produksi yang menyentuh jutaan metrik ton, perputaran uang haram ini terakumulasi menjadi angka triliunan rupiah dengan skema pencucian uang yang sangat kompleks.
Dalam melacak pundi-pundi rupiah yang disamarkan, KPK menggunakan metode follow the money.
Selain telah menetapkan tiga perusahaan tambang (PT SKN, PT ABP, dan PT BKS) sebagai tersangka korporasi, penyidikan ini juga menyeret nama-nama besar lainnya seperti pengusaha Tan Paulin, Said Amin, hingga tokoh politik Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
Sebelumnya, Rita Widyasari terjerat kasus suap dan gratifikasi kelapa sawit dan divonis 10 tahun penjara.
Mantan Bupati Kukar ini menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Miliaran Uang Asing
(*)