TRIBUNPADANG.COM,SAWAHLUNTO-Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, bersiap menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah resmi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sawahlunto, Halomoan mengonfirmasi rencana pemberlakuan sistem kerja fleksibel tersebut.
Baca juga: Disnakertrans Sumbar Pastikan Sektor Strategis Tetap Masuk Meski Ada Imbauan WFH Sepekan Sekali
Kepastian mengenai jadwal pelaksanaan WFH ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026).
Menurut keterangannya, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto akan mulai melaksanakan tugas secara daring atau WFH pada hari Jumat pekan depan.
"WFH di Kota Sawahlunto dimulai Jumat minggu depan," ujarnya.
Meskipun jadwal sudah ditentukan, saat ini pihak pemerintah kota masih merampungkan aspek administrasi agar kebijakan tersebut memiliki payung hukum yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Surat Edaran (SE) Wali Kota Sawahlunto sedang dalam tahap proses penyusunan dan finalisasi.
Penyusunan Surat Edaran tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons instruksi yang tertuang dalam surat Mendagri.
"Surat edaran Wali Kota sedang diproses menindaklanjuti surat Mendagri," tambahnya memberikan penjelasan mengenai progres dokumen tersebut.
Baca juga: Sektor Swasta WFH 1 Hari Seminggu, Disnakertrans Sumbar Jamin Gaji dan Hak Pekerja Tidak Dipotong
Mengenai aturan main dan rincian siapa saja yang diperbolehkan WFH, pihak BKPSDM memastikan akan patuh pada pedoman pusat.
Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bekerja dari rumah ini dipastikan tidak akan melenceng dari apa yang sudah digariskan oleh kementerian.
"Juknis sesuai surat Mendagri," tegasnya.
Penerapan WFH ini diharapkan dapat mengatur ritme kerja birokrasi di Sawahlunto pasca-periode tertentu tanpa mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.