TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Berikut ini penyebab sebenarnya sehingga operasional 4 SPPG di Nunukan, Provinsi Kaltara dihentikan sementara.
Terdapat empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atau Kaltara, dihentikan sementara operasionalnya.
Penghentian ini dilakukan karena keempat SPPG itu dianggap belum memenuhi persyaratan wajib, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ).
Wakil Kepala Regional SPPG Kalimantan Utara, Sulaimana, mengatakan langkah penghentian sementara ini untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan di semua SPPG.
“Langkah penghentian sementara ini kami ambil, untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan tetap terjaga di semua SPPG.
Tanpa SLHS dan IPAL, operasional SPPG tidak bisa dijamin aman,” ujar Sulaimana, kepada TribunKaltara.com, Sabtu, (4/4/2026).
Baca juga: Korwi SPPG Tarakan Benarkan 9 Dapur SPPG Diberhentikan Sementara: Ada IPAL Tapi Belum Maksimal
Lebih lanjut, Sulaimana menegaskan kepemilikan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas.
“Ini adalah syarat mutlak agar seluruh SPPG dapat beroperasi sesuai standar Program makan bergizi gratis ( MBG ).
Tujuannya jelas, agar anak-anak dan masyarakat yang menerima layanan makan bergizi tidak terpapar risiko kesehatan,” kata Sulaimana.
Rincian SPPG yang dihentikan sementara di antaranya, SPPG di Kelurahan Nunukan Tengah 2 karena belum memiliki SLHS.
Kemudian, SPPG Kecamatan Nunukan Selatan, SPPG Tanjung Aru Sebatik Timur dan SPPG Sebatik Tanjung Karang karena tidak memiliki IPAL.
“Kami berharap penghentian sementara ini menjadi peringatan, agar semua SPPG segera melengkapi persyaratan.
Setelah memenuhi standar, mereka bisa kembali beroperasi tanpa hambatan,” lanjutnya.
“Tim kami akan terus memantau dan mengevaluasi secara berkala.
SPPG yang sudah memenuhi seluruh ketentuan nantinya akan diaktifkan kembali.
Kami ingin layanan makan bergizi tetap berjalan dengan aman dan bersih,” tambahnya.
Surat resmi penghentian operasional ini tertuang dalam Nomor 1186/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 dan ditembuskan kepada Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pembuat komitmen Program MBG, dan tim virtual account.
Sulaimana berharap seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti catatan dari tim Tauwas BGN.
Sebagai informasi, Tauwas BGN merupakan unit kerja di bawah Badan Gizi Nasional yang bertugas mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan standar operasional Program Makan Bergizi Gratis di satuan pelayanan daerah.
“Tidak ada yang bisa mengabaikan syarat SLHS dan IPAL.
Ini demi keselamatan masyarakat dan kualitas program MBG itu sendiri,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Fatimah Majid