Dampak Persoalan Hukum PT PSMI, Apdesi Sesalkan Penundaan Jadwal Tebang dan Giling
Reny Fitriani April 04, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Way Kanan Lampung mengharapkan segera diselesaikannya persoalan hukum PT PSMI (Pemuka Sakti Manis Indah) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Ketua Apdesi Way Kanan Lampung, Ferdinand Marcos mengatakan, pihaknya berharap agar persoalan hukum tersebut dapat diselesaikan secara bijak. 

"Kita ketahui bahwa adanya persoalan hukum dari PT PSMI kepada pihak kejaksaan dengan harapan segera diselesaikan dengan cepat," kata Ferdinand Marcos, Sabtu (4/4/2026) via chat WhatsApp. 

Dikatakannya, persoalan hukum tersebut berimbas terhadap puluhan ribu masyarakat yang menggantungkan hidup terhadap perusahaan tersebut.

Baik pengusaha hingga pekerja ataupun petani.

Baca Juga Polda Lampung Segel Toko Emas JSR Buntut Tambang Ilegal di Way Kanan

"Dengan tidak ada penyelesaian oleh Kejati Lampung dengan PT PSMI maka kami yang menjadi korbannya," ujarnya.

Ferdinand mengatakan, pihaknya berharap pemerintah daerah memberikan bentuk perhatiannya kepada ribuan korban tersebut. 

"Saya berharap peran pemerintah daerah, legislatif, eksekutif ataupun lembaga yang berkaitan dengan masyarakat berharap ada kepeduliannya kepada masyarakat Way Kanan," ucapnya.

"Terutama yang berkaitan dengan perkebunan ada solusinya, jika berhenti operasionalnya PT PSMI sangat menggangu aktivitas petani tebu," terusnya.

"Hasil terakhir rapat kami, kalaupun tidak ada kesimpulan surat yang kami layangkan hingga 8 Maret 2026, maka pada 9 Maret 2026 akan datang massa sekitar 10 ribu orang yang terdiri dari petani hingga karyawan PT PSMI akan menggeruduk Kejati Lampung," kata Ferdinand. 

Pihaknya menyesalkan adanya keputusan penundaan jadwal tebang dan giling yang dilakukan oleh PT PSMI. 

"Jadi awalnya, kegiatan produksi dijadwalkan dimulai dengan pembukaan lahan tebang pada tanggal 4 Maret 2026 dan proses penggilingan di pabrik dimulai pada tanggal 5 Maret 2026," ungkapnya.

Namun jadwal tersebut harus tertunda mendadak tanpa kepastian kapan akan dimulai kembali.

Manajemen PT PSMI menyampaikan alasan penundaan tersebut terjadi lantaran perusahaan sedang menghadapi persoalan hukum yang serius dengan pihak kejaksaan. 

"Informasi yang diterima oleh para petani menyebutkan adanya kemungkinan langkah hukum lebih lanjut berupa penyegelan fasilitas pabrik hingga pembekuan rekening keuangan perusahaan," kata Ferdinand. 

Sementara itu, petani tebu Sartono menjelaskan bahwa kondisi mandeknya perusahaan membuat roda produksi terhenti total.

Serta menimbulkan kerugian beruntun bagi petani.

"Kemudian dampak paling nyata yang dirasakan petani adalah kerugian materiil akibat tanaman tebu yang tidak segera dipanen," kata dia.

"Semakin lama tebu dibiarkan berdiri melewati masa panen optimal, maka kadar gulanya akan terus menurun," lanjutnya.

Ia mengatakan, pastinya akan berakibat fatal pada harga jual dan pendapatan petani-yang sudah bertahun mengurus tanaman tersebut.

"Kami sangat dirugikan, karena tebu yang sudah waktunya dipanen dibiarkan begitu saja. Jika lewat usia maka kadar gula hilang, hasilnya hancur," tukas Sartono. 

Tidak hanya petani, dampak sosial juga sangat terasa dan ribuan tenaga kerja yang sudah dijadwalkan untuk bekerja kini menjadi korban.

Korban tersebut terdiri dari tenaga tebang dan tenaga angkut. 

"Kami dari Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri mengambil langkah tegas akan merencanakan aksi damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April mendatang di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Sartono. 

Adapun tujuan utama aksi ini adalah menyampaikan aspirasi dan memohon keadilan. 

"Kami berharap proses hukum yang sedang berjalan antara pihak kejaksaan dan manajemen PT PSMI dapat diselesaikan dengan cara yang tidak mematikan mata pencaharian rakyat," kata Sartono. 

Petani tebu menolak jika sampai terjadi penyegelan pabrik atau pembekuan rekening yang akan membuat proses giling mustahil dilakukan.

"Kami memohon agar masalah hukum ini tidak berujung pada penutupan pabrik. Jika pabrik tutup dan dana dibekukan, maka kami petani dari Sumatera Selatan hingga Way Kanan ini yang akan menjadi korban terbesar," ucap Sartono.

Pihaknya meminta solusi agar giling tetap bisa berjalan. 

Petani masih menunggu kepastian hukum dan berharap ada jalan tengah demi menyelamatkan musim panen tahun ini.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.