Sosok Frida Gunadi, Pelapor Seret Nama Andi Kusuma Tersangka Dugaan Penipuan, Upaya Damai Ditolak
Rusaidah April 04, 2026 12:22 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Nama Andi Kusuma mendadak jadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan.

Andi Kusuma yang berprofesi sebagai pengacara asal Pangkalpinang tersebut resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Bangka Belitung.

Andi Kusuma dilaporkan oleh Frida Gunadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma, Jumat (3/4/2026) malam.

"Kami baru terima rilis resmi dari Dit Reskrimum, bahwa benar telah dilakukan penetapan tersangka dan tindak lanjut kedepan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Agus.

Baca juga: Jenazah Tiga Prajurit Terbaik TNI Gugur di Lebanon Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Petang Ini

Dari penelusuran Bangkapos.com, tak banyak informasi mengenai sosok Frida Gunadi.

Namun, diketahui Frida Gunadi merupakan pengusaha tambak udang yang berdomisili di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Tim Hukum Sampaikan Kabar Penetapan Tersangka

Namun, ia belum memberikan secara detail terkait perkara yang saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel yang menyeret terlapor Andi Kusuma yang dilaporkan pelapor Frida Gunadi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sebelumnya kabar penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma, disampaikan tim advokat dari Frida Gunadi yakni Sumin & Partners Law Office di warung kopi di Kota Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026) sore.

"Kami selaku tim advokat korban atau pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolda serta jajaran penyidik Ditreskrimum, atas langkah profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kami selaku korban dalam perkara ini hingga sampai pada tahap penetapan tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 02 April 2026.

"Tersangka Andi Kusuma terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378/492 KUHP, pasal 372/ 486 KUHP yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Babel , pada kurun waktu Februari- April 2025," ujarnya.

Baca juga: Harga Emas 4 April 2026, Antam Tertinggi Rp2,9 Juta, Galeri 24 dan UBS Selisih Tipis 

Berdasarkan perkembangan perkara yang ada, kondisi-kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik untuk segera melakukan tindakan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan.

"Kami menegaskan bahwa tim advokat pelapor atau korban akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegasnya.

Terlebih diakui Sumin, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak pidana.

"Kami mendorong penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang pada prinsipnya memberikan kewenangan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

"Mengingat tersangka mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik, terdapat potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tersangka berpotensi mempengaruhi saksi atau menghambat jalannya pemeriksaan," harapnya.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga berharap kepada penegak hukum yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.

"Kami berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, demi menjamin proses hukum berjalan objektif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," harapnya.

Selanjutnya ia juga meminta penegakan hukum yang menangai perkara ini, dapat mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan hukum, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Sehingga setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Sementara Bangkapos.com berupaya mengkonfirmasi kepada Andi Kusuma, namun belum mendapatkan respon terkait adanya penetapan tersangka oleh Polda Babel.

Upaya Damai Andi Kusuma Ditolak

Tim Penasihat Hukum Frida Gunadi, Sumin & Partners Law Office mengakui adanya permintaan damai dari Andi Kusuma sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Kepulauan Babel.

"Tidak ada perdamaian, sebelumnya pernah datang ke kami selaku kuasa hukum, selaku lawyer ya tidak bisa memutuskan sikap untuk berdamai karena yang punya perkara itu klien kita dan tidak mau damai," ungkap Sumin selaku tim penasihat hukum Frida Gunadi, Jumat (3/4/2026).

Sumin juga mengaku, kliennya sempat dilaporkan balik oleh Andi Kusuma. 

Namun, dirinya tidak mengetahui perkara apa yang dilaporkan oleh yang bersangkutan terhadap Frida Gunadi.

"Iya dia (Andi Kusuma) melaporkan, dia melaporkan itu kita gak (tidak) tahu laporannya apa. Ya, klien (Frida) saya yang dilaporkan," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Minta Maskapai Kosongkan 6 Kursi untuk Pejabat di Babel: 1 Jam Tidak Ada, Boleh Dijual

Dimana sebelumnya, Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Andi Kusuma sebagai tersangka, soal terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Kamis (2/4/2026) kemarin.

Kabar penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma, disampaikan tim advokat dari Frida Gunadi yakni Sumin & Partners Law Office disalah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026) sore.

"Kami selaku tim advokat korban atau pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolda serta jajaran penyidik Ditreskrimum, atas langkah profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kami selaku Korban dalam perkara ini hingga sampai pada tahap penetapan tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 02 April 2026.

"Tersangka Andi Kusuma terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378/492 KUHP, pasal 372/ 486 KUHP
yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Babel pada kurun waktu Februari- April 2025," ujarnya.

Berdasarkan perkembangan perkara yang ada, kondisi-kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik untuk segera melakukan tindakan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan.

"Kami menegaskan bahwa tim Advokat pelapor atau korban akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

Terlebih diakui Sumin, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak pidana.

"Kami mendorong penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang pada prinsipnya memberikan kewenangan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.

"Mengingat tersangka mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik, terdapat potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tersangka berpotensi mempengaruhi saksi atau menghambat jalannya pemeriksaan," harapnya.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga berharap kepada penegak hukum yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.

"Kami berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, demi menjamin proses hukum berjalan objektif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," harapnya.

Andi Kusuma PH terdakwa Andi Kusuma, saat ditemui awak media diruang tunggu PN Pangkalpinang usai menjalani persidangan, Kamis (22/08/2024)
Andi Kusuma saat ditemui awak media diruang tunggu PN Pangkalpinang usai menjalani persidangan, Kamis (22/08/2024). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Selanjutnya ia juga meminta penegakan hukum yang menangai perkara ini, dapat mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan hukum, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Sehingga setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Sementara Bangkapos.com berupaya mengkonfirmasi kepada Andi Kusuma, namun belum mendapatkan respon terkait adanya penetapan tersangka oleh Polda Babel.

Polda Babel pun belum memberikan keterangan resmi, soal adanya penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma terkait kasus yang saat ini sedang ditangani Polda Babel.

Profil Andi Kusuma 

Andi Kusuma lahir dan besar di Pangkalpinang.

Andi mengenyam pendidikan di SMK PGRI Pangkalpinang pada 1997 dan lulus pada 2000.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Putera Batam dan lulus pada tahun 2013.

Pendidikan S2-nya ia lanjutkan di Universitas Batam pada 2013-2016.

Baca juga: Download PDF Paket Soal UTBK SNBT 2026 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Karier Andi Kusuma telah malang melintang sebagai pengacara ternama menangani sejumlah kasus.

Ia pernah menangani kasus lahan 1.500 hektare (Ha) di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI).

Andi juga menjajali dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP No urut 10.

Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka.

Andi Kusuma adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel sekaligus seorang pengacara.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.