BANGKAPOS.COM -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang jaksa di Kejaksaan Negeri Karo (Kejari Karo).
Pemeriksaan dilakukan buntut perkara kasus Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Berikut daftar 7 jaksa yang dimintai keterangan.
Antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring.
Sementara lima jaksa lainnya yang tergabung dalam tim penanganan perkara.
Baca juga: Gubernur Minta Maskapai Kosongkan 6 Kursi untuk Pejabat di Babel: 1 Jam Tidak Ada, Boleh Dijual
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
"Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Jumat (3/4/2026).
Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti.
"Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring telah dilakukan terlebih dahulu.
Pendalaman dilakukan untuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Amsal Sitepu sebelum oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinyatakan bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara.
Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Namun, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Niat Bangun Rumah dari Uang Curian Hancur Total, Perampok Pecah Kaca Asal Sumsel Terkapar Kesakitan
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.
Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk diminta menjelaskan kenapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan videografer Amsal Christy Sitepu dikeluarkan dari penjara.
Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta, setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025 PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026,” ujar Danke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun meminta tim sekretariat menampilkan dua surat dari PN Medan dan Kejari Karo tersebut.
Dalam surat PN Medan, tertera jelas bahwa hakim mengabulkan permohonan DPR agar Amsal Sitepu ditangguhkan penahanannya.
Sedangkan di surat Kejari Karo, mereka malah menulis ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan penahanan’. Dua hal tersebut sangatlah berbeda.
“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” kata Habiburokhman.
Baca juga: Harga Token Listrik April 2026, Beli Rp20 Ribu, Rp50 Ribu, Rp100 Ribu Dapat kWh Segini
Dante lantas mengakui bahwa pihaknya salah ketik surat, dari ‘penangguhan’ menjadi ‘pengalihan’.
“Salah memang, Bu, ya?” tanya Habiburokhman.
“Siap salah,” jawab Danke.
“Salah sengaja atau apa?” ucap Habiburokhman mencecar.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” kata Danke.
Mendengar jawaban Danke, Habiburokhman terheran-heran.
Dia menduga Danke tidak mengecek surat yang ditandatangani.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tukas Habiburokhman.
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” imbuh Danke dengan nada tergesa-gesa.
Sebelumnya, Habiburokhman telah mendeteksi ada perlawanan dari aparat penegak hukum yang kotor usai videografer Amsal Sitepu divonis bebas di kasus mark up proyek pembuatan video profil desa.
Habiburokhman menyebutkan, tiba-tiba ada demo di Sumatera Utara, yang diduga digerakkan oleh Kejari Karo.
“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” sambung dia.
Habiburokhman juga melihat ada narasi sesat yang dibangun oleh Kejari Karo. Narasi sesat ini berkaitan dengan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR kepada majelis hakim.
Ketika penangguhan penahanan dikabulkan, kata Habiburokhman, maka itu adalah produk hakim.
“Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP (lapas) lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami, Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejari Karo ini datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur,” kata Habiburokhman.
Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Amsal Christy Sitepu.
1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
Baca juga: Sosok Frida Gunadi, Pelapor Seret Nama Andi Kusuma Tersangka Dugaan Penipuan, Upaya Damai Ditolak
3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.
(Tribun-medan.com/Anugrah Nasution/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)