TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dua penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal Batuisi, Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) pagi saat para korban sedang melakukan aktivitas penambangan.
Selain dua korban meninggal dunia, satu orang lainnya mengalami luka berat setelah tertimbun material tanah.
Baca juga: Arena Gel Blaster Hadir di Sport Center Polewali, Jadi Wahana Baru Anak Muda Polman
Baca juga: DTPHP Sulbar Jajaki Kerja Sama Pengembangan Jagung dan Peternakan dengan PT Charoen Pokphand
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai mengatakan korban meninggal dunia berjumlah dua orang.
"Diketahui dua orang warga meninggal dunia tertimbun dan satu orang luka berat patah kaki," ujar Agustinus Pigai saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Dua korban meninggal dunia diketahui berinisial R (40) dan J (30).
Sementara korban yang mengalami luka berat adalah pemuda berinisial P (24).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan kejadian bermula saat ketiga korban menggali di bekas lubang tambang emas.
Namun secara tiba-tiba tanah tebing di atas lokasi galian longsor dan menimbun para korban.
"Begitu diketahui warga sekitar, dilakukan evakuasi dengan menggali tanah longsor tadi. Setelah dilakukan penggalian, ditemukan satu korban dalam keadaan luka dan langsung dievakuasi ke puskesmas," jelas Herman.
Warga kemudian kembali melakukan pencarian terhadap dua korban lainnya yang masih tertimbun tanah.
Setelah dilakukan penggalian lanjutan, kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Kemudian dilakukan penggalian lagi oleh warga dan didapati dua orang meninggal," katanya.
Personel Satreskrim Polresta Mamuju kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemarin sore anggota Reskrim melakukan olah TKP dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan lagi," ujar Herman.
Ia menambahkan, seluruh lokasi tambang emas di Kecamatan Kalumpang sebenarnya sudah pernah didatangi tim terpadu pada 2025.
Tim tersebut terdiri dari unsur TNI-Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan Sulawesi Barat.
Saat itu lokasi tambang ditutup dan dipasangi garis polisi serta spanduk larangan beraktivitas karena dinilai membahayakan.
"Semua tambang emas di Kecamatan Kalumpang saat itu ditutup dan dipasang spanduk imbauan agar tidak melakukan penambangan di lokasi karena bisa membahayakan. Namun setelah ditinggalkan, warga kembali melakukan penambangan," pungkasnya.(*)