Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Baru tiga bulan setelah peresmian, dinding di Panggung Songgo Buwono ditumbuhi lumut.
Juru Bicara PB XIV Purboyo KPA Singonagoro menduga proyek ini dikerjakan asal-asalan.
“Waktu hajad dalem Grebeg Syawal atau Poso, saya melihat dari luar temboknya sudah berlumut, baik dari sisi Semorokoto maupun dari dalam. Samping sebelah barat itu. Di situ terlihat tangga kecil. Kami menduga revitalisasi dikerjakan Pak Menteri Kebudayaan asal-asalan, tidak melibatkan ahlinya,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (4/4/2026).
Ia pun mempertanyakan kajian akademik yang semestinya dilakukan sebelum proyek revitalisasi dimulai. Hingga kini, pihak Kementerian Kebudayaan belum menyebutkan kajian akademik yang dipublikasikan sebagai dasar revitalisasi ini.
“Kami dari awal mewanti-wanti dan mengingatkan Pak Menteri dan para pembantunya yang mengerjakan revitalisasi. Yang selalu kami ingatkan adalah kajian akademiknya. Sampai hari ini kami tidak pernah tahu Pak Menteri melakukan revitalisasi secara terbuka, transparan, dan dengan metode serta kaidah pelestarian cagar budaya,” jelas KPA Singonagoro.
Sebelumnya, Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan sempat melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dana hibah pemerintah yang disalurkan melalui rekening mendiang Pakubuwono XIII.
KPA Singonagoro pun meminta BPK juga melakukan audit terhadap proyek revitalisasi Songgo Buwono.
“Dan ini juga kami mendorong BPK ke depan mengaudit revitalisasi yang dilakukan Kementerian Kebudayaan ini. Anggarannya juga tidak transparan dan dari mana. Kalau ada kondisi seperti ini, tentunya Pak Menteri Kebudayaan mengeluarkan anggaran cukup besar untuk revitalisasi Songgo Buwono,” jelasnya.
Hingga kini masih belum diketahui secara jelas siapa kontraktor yang mengerjakan revitalisasi Panggung Songgo Buwono.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi yang semestinya dilakukan lembaga pemerintah.
“Ketika dikerjakan asal-asalan, kontraktornya siapa kita tidak tahu. Siapa yang harus kita tuntut untuk dimintai pertanggungjawaban? Kita melihat ada pelanggaran UU dan peraturan yang dilakukan Kementerian Kebudayaan itu sendiri. Revitalisasi ada mekanisme dan aturan mainnya,” terangnya.
Baca juga: Kabar Kerusakan Songgo Buwono Keraton Solo Setelah Revitalisasi, Kubu Purbaya : Tanya LDA
Hingga kini pihaknya belum bisa mengakses secara langsung Panggung Songgo Buwono.
Saat ini akses dipegang oleh kubu Pakubuwono XIV Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).
“Kalau untuk masuk, akses dipegang ormas (LDA) semua. Belum bisa. Pasca-revitalisasi, Sinuhun juga belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, tak memungkiri jika sempat tumbuh jamur dan lumut. Namun, hal ini telah diatasi sebagai bagian dari perawatan bangunan.
“Memang sempat ada jamur dan lumut, tapi sudah bersih lagi sebelum itu viral. Itu bagian dari perawatan biasa,” terangnya. (*)